Jakarta, CNN Indonesia -- KPU DKI Jakarta akan menggelar pencoblosan ulang pilkada putaran kedua di dua tempat berbeda, Sabtu besok. Pencoblosan ulang itu bakal dilakukan untuk TPS 01 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa.
Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pemungutan suara ulang di dua TPS itu harus dilakukan karena terdapat lebih dari satu pemilih yang menggunakan formulir C6 milik pemilih lain.
"Rekomendasi Bawaslu untuk TPS di Gambir itu keluar kemarin dan TPS yang di Pondok Kelapa tadi pagi," ujar Viryan di Jakarta, Jumat (21/4).
Viryan menuturkan, KPU DKI telah membagikan undangan untuk masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di dua TPS tersebut. Sarana dan prasarana, termasuk surat suara juga sudah disiapkan.
Penggunaan formulir C6 milik pemilih lain melanggar pasal 112 huruf e UU 1/2015 tentang Pilkada. Setelah menyelidiki dugaan pelanggaran itu, Bawaslu DKI merekomendasikan KPU DKI menggelar pencoblosan ulang.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, institusinya menemukan sejumlah pelanggaran pada pemungutan suara tengah pekan lalu.
Mimah berkata, pelanggaran itu berupa penggunaan C6 milik pemilih lain di delapan TPS dan pencoblosan dua kali oleh seorang pemilih di satu TPS.
Selain menyorot pelanggaran, pengawas Pilkada juga menyelidiki penyebab kekurangan surat suara di beberapa TPS pada hari pencoblosan. Walaupun tidak menyebabkan pemilih kehilangan hak suara, Bawaslu DKI menganggap KPU DKI perlu menjelaskan peristiwa itu.
"Ketika dihitung surat suara kurang ada di Jakarta Utara 8 TPS, Jakbar 1 TPS, Jaksel 1 TPS, Jaktim 4 TPS. Ketika dihitung ulang jumlahnya tidak sesuai dengan manifes yang tercatat dalam DPT dan 2,5 persen surat suaranya," kata Mimah.