Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mewacanakan akan menjatuhkan hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual dan paedofilia. Tepatkah hukuman ini diterapkan? Atau, jangan-jangan hukuman semacam ini sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. Nyatakan sikapmu.
Ahok, begitu sang gubernur akrab dipanggil, setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dan paedofilia. Dikutip dari berbagai media, Ahok malah menyarankan pemerintah pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait hukuman tersebut. Menurut dia, hukuman seperti itu pantas dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual dan paedofilia. Kepada CNN Student, politikus Partai Gerindra ini mengatakan, asumsi yang melatari wacana hukuman kebiri kimiawi tidak akurat. Dia menilai, kejahatan seksual tak semata-mata bermotif seksual, melainkan bisa juga karena dorongan kobaran amarah, kebencian, sakit hati, dan perasaan negatif lain yang bersumber dari pengalaman traumatis saat kanak-kanak. Meski dikebiri perasaan negatif itu takkan binasa. Dia khawatir, tingkat kemarahan pelaku justru makin besar. Ini berbahaya. Pemerintah mewacanakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual dan paedofilia. Wacana ini jelas memancing pro dan kontra. Pembela wacana ini mengatakan sudah selayaknya pelaku kejahatan dihukum begitu supaya tak mengulang kejahatannya. Lagipula hukuman kebiri, bukan seperti hukuman zaman dulu yang melibatkan pemotongan organ manusia, melainkan menggunakan bahan kimia. Sedangkan yang kontra menilai, itu tak menyelesaikan persoalan kejahatan seksual. Bagaimana sikap kamu?