Pemerintah mewacanakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual dan paedofilia. Wacana ini jelas memancing pro dan kontra. Pembela wacana ini mengatakan sudah selayaknya pelaku kejahatan dihukum begitu supaya tak mengulang kejahatannya. Lagipula hukuman kebiri, bukan seperti hukuman zaman dulu yang melibatkan pemotongan organ manusia, melainkan menggunakan bahan kimia. Sedangkan yang kontra menilai, itu tak menyelesaikan persoalan kejahatan seksual. Bagaimana sikap kamu?
(ded/ded)