Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Edaran mengenai ujaran kebencian telah dikeluarkan oleh Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, baru-baru ini. Terang saja hal itu menuai pro dan kontra di masyarakat khususnya bagi para pengguna Internet. Benarkah aturan ini akan memasung kebebasan berbicara dan berpendapat? Apa pendapat kalian?
Dia mengatakan tujuan dari surat edaran tersebut adalah agar anggota Polri memahami dan mengetahui secara jelas bentuk-bentuk ujaran kebencian di berbagai media yang dapat menimbulkan konflik antar masyarakat. Aturan soal ujaran kebencian merujuk pada sejumlah perundang-undangan, seperti KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Badroin mengatakan masyarakat tak perlu takut, sebab surat edaran itu justru memberikan kepastian hukum dan polisi akan menghargai hak asasi manusia. Laporan mengenai ujaran kebencian akan ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan mediasi, sebelum diproses secara hukum.
Blogger ini mengatakan masih banyak pengguna Internet yang berpikiran bahwa di Internet itu bebas untuk mengeluarkan opini, kritik, hingga nyinyir terhadap sesuatu. Menurutnya, seperti dikutip CNN Indonesia, pengguna media sosial di Indonesia perlu dibekali segudang informasi dan edukasi literasi mengenai ujaran kebencian. Apalagi dia menilai masih ada kerancuan soal ujaran kebencian dalam UU ITE.
Surat edaran soal ujaran kebencian ini menjadi kontroversi karena dianggap akan melanggar hak asasi manusia, terutama soal kebebasan berpendapat di dunia maya. Polisi sendiri membantah surat edaran itu akan mengungkung kebebasan berpendapat, justru aturan ini dimaksudkan untuk memperjelas ketentuan soal ujaran kebencian dan jadi panduan polisi dalam menangani kasus-kasus seperti itu. Sementara dari kalangan yang pesimistis pada aturan tersebut menyatakan bahwa masih sangat banyak masyarakat yang belum memahami soal ujaran kebencian. Di samping ada pasal-pasal karet yang 'berbahaya' di sana. Apa pendapat kalian?