Persoalan sah tidaknya layanan transportasi umum berbasis online kembali memanas. Kementerian Perhubungan sempat menyatakan transportasi umum berbasis online seperti Gojek, Grab Bike, dan sebagainya, adalah ilegal. Diprotes di sana-sini, akhirnya pernyataan itu ditarik kembali. Sebenarnya, layak tidak sih kendaraan roda dua, seperti ojek, itu jadi transportasi umum? Apa pendapat kalian?