Jakarta, CNN Indonesia -- Persoalan sah tidaknya layanan transportasi umum berbasis online kembali memanas. Kementerian Perhubungan sempat menyatakan transportasi umum berbasis online seperti Gojek, Grab Bike, dan sebagainya, adalah ilegal. Diprotes di sana-sini, akhirnya pernyataan itu ditarik kembali. Sebenarnya, layak tidak sih kendaraan roda dua, seperti ojek, itu jadi transportasi umum? Apa pendapat kalian?
Menurut saya layak-layak saja kendaraan roda dua jadi transportasi umum. Yang harus diperhatikan adalah standar operasinya, bukan jumlah rodanya. Kendaraan yang memiliki roda lebih dari dua kalau standar operasinya tidak benar tetap saja tidak aman. Selama pengendara dan perusahaannya bisa memberikan keamanan untuk penumpang, seperti contohnya asuransi, menurut saya tidak masalah. Apalagi di jakarta yang sangat macet, kendaraan roda dua bisa dikatakan sangat membantu. Aplikasi ojek onlinelah yang dapat memberi service cepat dengan harga yang lebih murah. Mungkin itu juga salah satu alasan mengapa ojek online memiliki banyak pelanggan.
Motor sering mengambil bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki. Selain itu, jumlah motor sebagai transportasi umum yang menjamur menjadi salah satu penyebab utama kemacetan akibat supir yang sering menyalip jalur mobil bahkan mengambil jalur yang berlawanan arah. Belum lagi ditambah perangkat safety pengemudi yang sering diabaikan. Motor bisa menjadi transportasi umum jika kondisi pengemudi dan motor sudah terjamin keselamatan dan keamanannya, dan mengikuti aturan berkendara yang berlaku.
Persoalan sah tidaknya layanan transportasi umum berbasis online kembali memanas. Kementerian Perhubungan sempat menyatakan transportasi umum berbasis online seperti Gojek, Grab Bike, dan sebagainya, adalah ilegal. Diprotes di sana-sini, akhirnya pernyataan itu ditarik kembali. Sebenarnya, layak tidak sih kendaraan roda dua, seperti ojek, itu jadi transportasi umum? Apa pendapat kalian?