, CNN Indonesia -- Gelaran sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (8/8), diperkirakan bakal berjalan alot.
Kepala Bagian Humas MK Poniman mengatakan, sidang pemaparan saksi belum tentu bisa digelar hari ini. "Sekarang kan jadwalnya dengar pemaparan keterangan jawaban dari Termohon (KPU). Kalau itu bisa kelar baru masuk (pemaparan) saksi dari kedua belah pihak," kata Poniman.
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (6/8), Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membatasi penghadiran saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait maksimal sebanyak 50 saksi. "Nah untuk tahap pertama masing-masing mengajukan 25 orang saksi," kata Hamdan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poniman memperkirakan jalannya sidang hari ini akan berjalan alot. "Belum lagi kepotong Jumatan, kan. Ya pasti belum tentu bisa beres semua hari ini," tambah Poniman.
Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (25/7) melalui surat keberatan. Mereka menggugat hasil penetapan Presiden dan Wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014 yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 535/Kpts/Kpu/2014 dan Nomor 536/Kpts/Kpu/2014.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara sebesar 70.633.576 suara (53,15 persen) mengalahkan Prabowo-Hatta dengan 62.262.844 suara (46,85 persen).
Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta mengklaim kubunya memenangan hasil Pilpres dengan perolehan suara 67.139.153 juta suara (50,25 persen). Sementara rivalnya, Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 juta suara (49,74 persen).