Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menyiapkan lebih dari seribu saksi untuk menghadapi sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) yang digelar Jumat (8/8). Menurut salah seorang anggota tim, Elza Syarief, saksi yang diajukan bakal berbicara seputar masalah politik uang, saksi di tempat pemungutan suara dan saksi yang menyaksikan pembakaran kertas suara yang merugikan pasangan Prabowo-Hatta.
"Kami sudah siap, data-data dan bukti-buktinya cukup banyak,” kata Elza saat diwawancarai media usai menyerahkan revisi surat permohonan gugatan sejumlah 196 halaman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8).
Menurut Elza, tim Prabowo-Hatta sudah menyeleksi saksi yang akan mereka ajukan. Daftar nama saksi nantinya akan diajukan kepada majelis hakim sebelum sidang digelar besok. “Terserah majelis hakim untuk menentukan,” kata Elza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain saksi, rencananya hari ini akan dikirimkan 12 kontainer yang mengangkut bukti yang mereka miliki. "Ada 3 juta dokumen, di dalamnya ada dokumen C-1 dan data rekapitulasi di tingkatan atasnya," ujar anggota lainnya, Habiburokhman.
Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan kepada MK terkait surat keputusan KPU nomor 535/Kpts/KPU/2014 dan 536/Kpts/KPU/2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Sidang perdana gugatan tersebut tekah digelar Rabu lalu (6/8/2014) di Gedung MK.
Di pihak lain, kubu Jokowi-JK masih mempersiapkan sederetan nama saksi yang akan dipilih guna memberikan bukti dalam sidang lanjutan besok. ”Masih melihat dulu daerah mana yang dipermasalahkan,” kata Teguh Samudra, tim kuasa hukum pihak terkait, yakni Jokowi-JK, usai mengambil revisi surat gugatan PHPU yang sebelumnya diberikan tim Prabowo-Hatta.
Dalam sidang perdana gugatan sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, meminta majelis hakim untuk memenuhi permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sedikitnya delapan provinsi. Provinsi yang dimaksud: Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku Utara, Maluku, Bali, Papua, dan Papua Barat. "Pasti akan dihadirkan juga saksi dari provinsi-provinsi itu," kata Teguh.
Sementara itu, pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyiapkan saksi guna menguatkan data yang mereka miliki. "Kami akan ajukan sesuai yang disampaikan oleh MK, 50 orang," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik, kemarin. Soal siapa saksinya, tambahnya, "kami belum memastikan."