Jakarta, CNN Indonesia -- Soal pembukaan kotak suara kembali disoroti oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8). Mereka menilai itu tidak sah. Sebaliknya, pihak Komisi Pemilihan Umum menyatakan itu sudah disepakati.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, mengatakan pembukaan
kotak suara adalah tindakan hukum. Sehingga dokumen (bukti dari C-1 dan sertifikat rekapitulasi) yang diajukan KPU adalah alat bukti yang tidak sah.
Ditambahkan oleh Didi, proses penyelenggaraan pemilu telah selesai dilaksanakan dengan ditetapkannya hasil pemilu. "Seluruh kotak surak tidak dapat dibuka kecuali atas perintah MK," kata Didi, dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Prabowo-Hatta mengugat surat edaran 1445/KPU/VIII/2014 tanggal 4 Agustus terkait persiapan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang mengizinkan pembukaan kotak suara. Menurut mereka, pembukaan harus didasari perintah MK setelah permohonan diajukan dan tercatat pada Jumat (25/7/2014), pukul 20.00 WIB.
Tapi pihak KPU menyangkal bahwa keputusan pembukaan kotak suara baru dilangsungkan setelah mendapat persetujuan dari para pihak. "Sebelumnya sudah disepakati oleh Bawaslu dan saksi dari kedua belah pihak untuk membuka kotak suara," kata Ali Nurdin, kuasa hukum KPU.
Senada dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memastikan pembukaan kotak suara dapat dipahami karena di dalamnya terdapat alat bukti perselisihan.
"Nah sepanjang melibatkan pengawas, ada kedua belah pihak, tidak masalah. Juga mampu menjamin orisinalitas data di dalam, tidak ditambah, tidak dikurangi," ujar komisioner Bawaslu Nasrulloh ketika ditemui saat jeda sidang.