KPU Anggap Gugatan Prabowo Tidak Berdasar

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2014 14:19 WIB
"Tidak satu bagian pun yang menjelaskan metode untuk membuktikan semua kecurangan yang ditudingkan," kata Ali.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menganggap permohonan gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta tidak disertai penjelasan yang akurat. Ali menganggap semua tuduhan yang dilayangkan terhadap Pihak Termohon tidak merinci alasan yang logis.

"Tidak satu bagian pun yang menjelaskan metode untuk membuktikan semua kecurangan yang ditudingkan," kata Ali saat memaparkan keterangan jawaban dari Pihak Termohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).

Ali mengatakan perbedaan selisih suara yang begitu besar tidak dijabarkan secara terperinci oleh pihak Pemohon. Tak hanya itu, kecurangan yang dipaparkan Pihak Pemohon di tingkat provinsi tidak dijelaskan secara mendetail mulai dari level terendah, tempat pemungutan suara (TPS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Ali menganggap dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta tidak jelas, sehingga tak dapat diterima dalam pokok permohonan. "Pemohon tidak mampu menjelaskan gugatannya. Tidak jelas atau kabur, siapa, kapan, dan di mana kecurangan itu terjadi," ujar Ali memaparkan.

Kubu Prabowo-Hatta kembali menjalani sidang lanjutan gugatan PHPU atas sengketa keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 jo Keputusan KPU Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kubu Prabowo tidak menerima hasil penetapan KPU 22 Juli dan mengaku telah memenangkan Pilpres dengan perolehan suara 67.139.153 (50,26 persen) sementara pasangan Jokowi-JK meraih 66.435.124 (49,74 persen).

Sidang untuk pemaparan jawaban dari pihak Termohon, pihak Terkait dan Bawaslu atas gugatan Prabowo terhadap hasil Pilpres diskors oleh Ketua MK Hamdan Zoelva untuk selanjutnya dilanjutkan pada sesi sidang pemaparan saksi dari Pemohon pukul 14.00 WIB setelah jeda salat Jumat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER