Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Ade Sara Angelina, mahasiswi Universitas Bunda Mulia, berlangsung kemarin (19/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) dengan tiga pasal yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 338 dan Pasal 353 ayat 3 sebagai dakwaan subsider.
Pasal 340 berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 338 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 353 ayat 3 menyebutkan, jika perbuatan itu (penganiayaan) mengkibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menimbang tiga pasal dakwaan terhadap para terdakwa pembunuhan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengamati, dari sejumlah kejadian dan peristiwa tertentu dalam rangkaian proses pembunuhan hingga ekskusi, dakwaan paling tepat adalah menggunakan pasal pembunuhan berencana.
“Karena inti dari pembunuhan berencana yaitu antara niat dan pelaksanaan ada jeda waktu, sehingga pelaku bisa memikirkan kembali perbuatan mereka, apakah tetap dilaksanakan atau dibatalkan,” jelas Muzakir ketika dihubungi CNNIndonesia, Rabu (20/8).
Sejumlah kejadian dan peristiwa yang mengarah pada pembunuhan berencana tersebut antara lain kedua terdakwa menjemput Ade Sara, membawa Ade Sara berputar ke sejumlah lokasi sambil melakukan penganiayaan seperti dipukul, disetrum, dan disumpal tisu. “Ketika orang disumpal, pasti akan sulit bernapas yang bisa menyebabkan orang meninggal. Apakah terdakwa tidak tahu hal itu?” tutur Muzakir.
Untuk itu, Muzakir menyatakan Jaksa harus memiliki keyakinan sejak awal apakah pembunuhan Ade Sara tersebut direncanakan atau tidak. Karena jika jaksa yakin, Pasal 340 KUHP saja sudah cukup untuk menjerat kedua terdakwa. “Jadi jangan sampai nanti jaksa dan hakim malah mengganjar hukuman yang paling ringan karena ada pasal subsider itu,” tandasnya.
Ade Sara ditemukan tewas di jalan tol Bintaro kilometer 41 , Bekasi Barat, 5 Maret 2014. Setelah dilakukan visum, penyelidikan, dan penyidikan, diketahui bahwa Ade Sara sudah meninggal sejak 3 Maret 2014. Terdakwa Hafidt merupakan mantan kekasih Ade Sara, sementara terdakwa Assyifa adalah pacar baru Hafidt.