Dewan Pers: Tinjau Ulang Aturan Peliputan

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2014 15:00 WIB
Wartawan asing yang akan meliput harus mengantongi izin dari pemerintah. Dewan Pers mendesak pemerintah meninjau ulang aturan perizinan itu.
Ilustrasi penahanan. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pers mendesak pemerintah untuk meninjau ulang peraturan mengenai pembatasan peliputan bagi jurnalis asing di wilayah tertentu di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pers Bagir Manan saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (19/08).

“Semakin ditutupi, pemberitaan jurnalis akan semakin tidak akurat,” ujarnya.

Pada Kamis dua pekan lalu, dua jurnalis asing asal kantor berita TV Arte Perancis, Thomas Charles Dandois dan Valentina Bourrat, ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura karena dianggap telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival untuk melakukan pembuatan film dokumenter gerakan separatis di Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bagir, beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Papua, pernah menerapkan aturan khusus membatasi wilayahnya untuk peliputan jurnalis asing. Setiap jurnalis yang hendak meliput di daerah itu, mesti meminta izin kepada beberapa institusi pemerintah. Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah setempat merupakan beberapa instansi yang bisa mengeluarkan izin.

“Namun, saat ini aturan tersebut sudah dibuat lebih longgar,” katanya menjelaskan.

Untuk kasus ini, Dewan Pers sudah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi satu pekan lalu. Isi surat tersebut, ujar Bagir, memuat tiga hal penting. Pertama, meminta agar dua jurnalis tersebut ditahan di luar Ditjen Imigrasi. Kedua, mendesak pemerintah untuk menganjurkan mereka keluar dari Indonesia. Ketiga, meminta pemerintah untuk melibatkan Dewan Pers dalam kasus tersebut.

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Polri Jenderal Sutarman mengatakan sejauh ini tidak ada dugaan keterlibatan dua jurnalis Perancis tersebut sebagai anggota separatis. “Semua murni masalah keimigrasian,” jelasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER