Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan adanya pengurangan jumlah perolehan suara untuk Prabowo-Hatta dan penambahan suara untuk Jokowi-JK dalam Pemilu Presiden 2014. Majelis hakim menilai dlil tersebut tak dapat diterima.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah,” kata Hakim Muhammad Alim di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
Menurut Alim, pihak Pemohon yakni Prabowo-Hatta seharusnya merinci dengan jelas untuk membuktikan bantahannya. “Dalil pemohon tidak menjelaskan secara rinci di mana dan kapan (terjadi pengurangan suara dan penambahan suara),” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon hanya mengatakan ada pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara di 155.009 tempat pemungutan suara. Namun saat rekapitulasi suara di tingkat provinsi dan bawahnya, tidak ada saksi pemohon yang mengajukan keberatan.
Sebelumnya dalam sidang perdana, Rabu (6/8), tim kuasa hukum Prabowo Maqdir Ismail mengklaim berdasarkan form DA1-DB1 hasil rekapitulasi yang dikumpulkan timnya, terdapat penambahan suara bagi Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta, dan pengurangan suara di pihak Prabowo-Hatta sebanyak Rp 1,2 juta.