Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan memberikan peringatan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum. Meski demikian mereka tidak diberhentikan dari jabatannya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik diberi peringatan karena mendelegasikan wewenangnya tanpa keterangan tertulis kepada komisioner lainnya, yakni Hadar Nafis Gumay, dalam rapat pleno penentuan pasangan calon presiden-wakil presiden.
Untuk kasus pembukaan kotak suara, DKPP menyimpulkan seluruh komisioner KPU melanggar asas kepastian hukum dan karenanya diberi peringatan. “Namun demikian, motivasi yang baik dari KPU dengan menghadirkan saksi, pengawas, dan polisi adalah fakta yang sangat meringankan,” ujar Valina Singka Subekti, salah satu hakim DKPP, Kamis (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pertemuan antara Hadar Nafis Gumay dan anggota tim kampanye Jokowi-JK Trimedya Panjaitan di salah satu rumah makan, panel hakim DKPP memutuskan Hadar tidak melanggar kode etik. Pertemuan tersebut dinilai tidak sengaja dan Hadar dapat memberikan bukti sangat kuat dalam persidangan.
“Kami apresiasi dan memberi pujian bagi Hadar Nafis Gumay,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kementerian Agama, tempat digelarnya sidang DKPP.
Untuk permasalahan Daftar Pemilih Khusus Tambahan, DKPP memutuskan KPU dan Badan Pengawas Pemilu sudah melakukan tugasnya dengan maksimal dan menolak pengaduan tim pengadu. Namun KPU diminta memberikan penjelasan dan arahan yang lebih gamblang tentang penggunaan KTP dalam pemilu ke KPU Daerah.