Tiga Aspek Penting Evaluasi Pemilu dari Bawaslu

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2014 14:50 WIB
"Kami tidak bisa berbuat banyak. Seperti dilepas kepala, tapi ekornya tetap dipegang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad.
Ketua Bawaslu Muhammad.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad menggarisbawahi tiga aspek penting yang menjadi catatan evaluasi Pemilu Presiden 2014.

Poin pertama yang menjadi sorotan Muhammad berasal dari aspek pemilih. Ia menganggap ajang pemilu 2014 masih belum bisa menyuguhkan pemilu yang demokratis bagi pemilih Indoneia.

"Pemilu baru bisa dikatakan demokratis ketika masyarakat bebas dari tekanan untuk datang ke TPS," kata Muhammad saat membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad menekankan Pemilu seharusnya menjadi pesta demokrasi sehingga warga negara memilih dengan merdeka tanpa intimidasi. "Di Indonesia suasana yang harusnya enjoy belum bisa dirasakan. Yang ada malah menjadi momok," kata Muhammad.

Muhammad mengatakan pengaruh birokrasi di daerah masih sangat kuat. Tidak jarang elite-elite lokal memberikan tekanan kepada pemilih. "Contoh paling konkritnya di Papua," kata Muhammad. “Kasus di sana jadi bahan sengketa yang paling banyak diperdebatkan di MK."

Aspek kedua yang menjadi catatan evaluasi Bawaslu adalah penyelenggara dan peserta Pemilu. Muhammad mengatakan, Bawaslu memiliki banyak catatan terkait dua elemen tersebut.

Bawaslu memberikan apresiai kepada KPU yang telah memberi terobosan pada Pemilu kali ini karena berhasil mengerucutkan peserta menjadi 12 partai. Namun ia juga menekankan masih banyaknya kekurangan dari pihak penyelenggara. "Terbukti ada ratusan aduan dari peserta mengenai pelanggaran, khususnya kode etik, yang dilakukan KPU," kata Muhammad.

Terkait peserta Pemilu, Muhammad menyoroti sejumlah pelanggaran dari partai politik terutama mengenai pelanggaran pidana dan politik uang. "Kebiasaan buruk itu tampaknya masih belum bisa lepas dari konstelasi pemilu kali ini," paparnya.

Aspek terakhir, dan paling penting menurut Muhammad, adalah soal hukum. Ia memandang pranata hukum Pemilu saat ini belum bisa mewujudkan cita-cita politik yang demokratis.

"DPR setengah hati memberikan kewenangan kepada Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu," kata Muhammad. Ia mengaku telah menyampaikan keluhannya tersebut ke Komisi II DPR tentang UU 15 yang hanya memberi Bawaslu kewenangan sebatas rekomendasi dalam menanggapi pelanggaran pidana.

Muhammad mengaku terdapat banyak rekomendasi terkait pelanggaran pidana dimentahkan oleh pihak penyidik di kepolisian. Mereka beralasan, kata Muhammad, semua hal yang berkaitan dengan pasal-pasal pidana bukan lagi ranahnya Bawaslu, melainkan kewenangan penyidik.

"Kami tidak bisa berbuat banyak. Seperti dilepas kepala, tapi ekornya tetap dipegang," kata Muhammad.

Muhammad berharap, nantinya semua laporan berkait pelanggaran administrasi, pidana, dan etik bisa dituntaskan oleh Panwaslu. Sebab jika masih saja mengandalkan penyidik kepolisian, semua rekomendasi laporan pelanggaran dengan sendirinya aka  terhenti.

"Masyarakat jadinya tidak tahu bahwa ada banyak rekomendasi pelanggaran pidana yang menggantung di kepolisian," kata Muhammad.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER