Jakarta, CNN Indonesia -- Pengendalian peredaran narkotika dari balik terali besi masih marak terjadi. Penjara Cipinang, Salemba dan Tangerang diketahui menjadi sarang otak peredaran narkotika di beberapa klub malam, rumah kos dan juga apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Informasi itu terungkap setelah Satuan Narkoba Polisi Resort Jakarta Barat meringkus empat sindikat narkoba dalam kurun waktu 13 hari. Pada penangkapan yang dilakukan sejak 13 Agustus hingga 26 Agustus 2014 tersebut, polisi mencatat ada dua jaringan narkotika yang saat ini dikendalikan dari dalam penjara Cipinang. Sedangkan dua sindikat lainnya ditemukan di Lapas Salemba dan Tangerang.
Saat ini polisi telah meringkus 19 orang orang kaki tangan sindikat yang digerakkan dari dalam penjara. Sebanyak 15 orang merupakan anggota sindikat Cipinang sementara 4 orang lainnya kaki tangan sondikat Salemba dan Tangerang. Menurut kepolisian, mereka bertugas sebagai pengedar. “Para pengendali di dalam lapas tersebut terungkap setelah kami melakukan pemeriksaan kepada para pengedar yang tertangkap tangan memiliki dan menjual narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha, Rabu (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, sang pengendali di dalam lapas mengarahkan anak buahnya untuk mengedarkan atau menjual narkotika ke lokasi yang diminta para pembeli. “Mereka ini bergerak sesuai arahan yang ada di dalam lapas,” kata Gembong.
Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus pengendalian peredaran narkotika dari balik jeruji tersebut. Gembong mengaku, polisi sudah memegang identitas para napi pengendali. “Kami sudah memegang nama-namanya. Tinggal diselesaikan saja,” ujarnya.
Ada lima jenis narkotika, menurut Gembong, yang jalurnya saat ini dikendalikan oleh beberapa narapidana. Kelimanya adalah ganja, ecstasy, pil happy-five, shabu dan juga heroin.
Dalam tangkapan kali ini, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 3 kilo ganja, 9981 butir ecstacy, 8364 pil happy-five, 1,4 kilogram shabu dan juga 138 gram heroin. “Jumlah tersebut jika dinominalkan mencapai Rp.2.5miliar,” kata Gembong.