KASUS KORUPSI VIDEOTRON

Kuasa Hukum Nilai Modus Pimpinan Perusahaan

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2014 14:37 WIB
"Hendra ini office boy yang diperalat atasannya. Orang miskin, orang berpendidikan rendah, bisa dengan mudah jadi tersangka," ujar Unoto mengingatkan.
Hendra Saputra. (Detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi videotron Hendra Saputra, Unoto Dwi Yulianto, menilai hakim tidak berani mengambil keputusan yang tegas. Ia menyesalkan vonis hakim yang tetap menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Hendra ini office boy yang diperalat atasannya. Orang miskin, orang berpendidikan rendah, bisa dengan mudah jadi tersangka," ucap Unoto seusai persidangan, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).

Ia menambahkan, hal tersebut bisa menjadi modus bagi pimpinan perusahaan untuk memperalat bawahannya. "Itu yang kami sesalkan. Kan hakim juga sudah mengakui kalau dia dinyatakan sebagai korban," ucap Unoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, direktur PT Rifuel, Riefan Avrian meminta sejumlah karyawannya untuk menjadi direktur perusahaan baru yang dibentuknya, PT Imaji Media. "Tapi tidak ada yang mau, hanya Hendra yang mau," ucap Unoto. Saat itu, Hendra yang bekerja sebagai office boy tidak berani menolak lantaran takut kehilangan pekerjaan.

Kemudian, PT Imaji Media digunakan oleh Riefan untuk mengikuti lelang proyek videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Perusahaan tersebut memenangkan lelang proyek videotron sebagai penggarap pada tahun 2012.

Riefan, yang tak lain anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut memanfaatkan Hendra. Hendra telah dipaksa menandatangani surat lelang proyek. Namun, perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan pekerjaan proyek. Dengan demikian, PT Imaji Media tersebut telah terbukti menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,7 miliar.

Sementara itu, Hendra mengaku pasrah dengan vonis majelis hakim dalam persidangan yang dipimpin oleh Nani Indrawati tersebut. Ia menuturkan bahwa dirinya mengharapkan diputus bebas setelah dikurung sepuluh bulan selama penyidikan. "Mudah-mudahan ini keputusan terbaik hakim," ucap Hendra usai persidangan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER