Megawati Siap Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2014 09:19 WIB
Jika telah menerima surat panggilan KPK, Megawati akan mempelajarinya untuk mempersiapkan diri. PDIP menyatakan Megawati telah melakukan hal yang tepat untuk mengatasi krisis saat itu.
Megawati Soekaroputri (detikfoto/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap ketua umumnya Megawati Soekarnoputri belum perlu dipanggil dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meski demikian PDIP menjamin Megawati tak akan mangkir jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kami belum bisa berkomentar banyak karena surat panggilannya pun belum ada. Tapi Megawati siap dipanggil sebagai saksi apabila memang urgensinya ada,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan kepada CNNIndonesia, Kamis (28/8).

Setelah ada surat panggilan resmi dari KPK, ujar anggota Komisi III DPR itu, Megawati akan membaca dan mempelajarinya untuk mempersiapkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trimedya mengatakan, BLBI adalah perkara lama dan Megawati telah mengambil langkah tepat untuk mengatasi krisis yang terjadi ketika itu. “Kebijakan politik itu wajib diambil. Jika di kemudian hari ada yang menyelewengkan dana tersebut, itu terlepas dari (tanggung jawab) Megawati sebagai presiden,” ujarnya.

Ketua KPK Abraham Samad, Rabu lalu, mengatakan KPK kemungkinan akan memanggil Megawati untuk dimintai keterangan terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk beberapa obligator atau penerima dana BLBI. Proses pemberian SKL itu diduga bermasalah.

SKL berisi pemberian kepastian hukum terhadap debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya, dan tindakan hukum terhadap debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. SKL ini juga diterima oleh beberapa konglomerat seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan.

Terkait kasus ini, KPK telah memanggil mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, serta mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli.

Laksamana menyatakan penerbitan SKL merupakan amanat MPR. Di zaman kepemimpinan Megawati, ujar Laksamana, presiden masih mandataris MPR. Maka bila ada ketetapan MPR yang dilanggar, termasuk ketetapan soal penerbitan SKL itu, Megawati terancam dimakzulkan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yeti Garnasih mengatakan, Megawati perlu memenuhi panggilan KPK bila lembaga antikorupsi itu memang merasa perlu memanggilnya. Apalagi kasus terjadi saat Megawati menjabat sebagai presiden.

Menurut Yeti, seseorang dipanggil menjadi saksi apabila dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.

Maka jika Megawati memenuhi unsur itu, dia wajib datang memenuhi panggilan KPK,” kata Yeti.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER