Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-Undang Perlindungan Anak dinilai tidak memiliki kekuatan sanksi pada pelaku tindak pidana pada anak.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, saat ditemui CNN Indonesia di ruang kerjanya di Teuku Umar, Jakarta Pusat.
“Kita butuh merevisi UU Perlindungan Anak segera,” jelasnya Erlina pada Rabu (26/08).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini pemerintah telah mengatur undang-undang perlindungan anak dari tindak pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sayangnya, menurut Erlinda, masih banyak pasal yang dianggap kedodoran.
Ia merujuk pada bagian ketiga UU bidang Pendidikan Pasal ke-54, yang mengatur tentang tindakan kekerasan di sekolah atau lingkup sekolah.
“Tetapi, sangat menyedihkannya, apabila ada yang melanggar di lingkungan sekolah, sanksi pidananya ke mana, nih?” ujarnya. “Kita kecolongan di situ.”
Sementara, pasal-pasal lain, misalnya pasal 57 yang mengatur tentang tindak diskriminasi pada anak, disebutkan mengenai sanksi pidana serta denda bagi yang melakukan. Demikian pula pada pasal 78 yang mengatur tentang anak dalam situasi darurat.
“Meski demikian masih belum cukup kuat juga dari segi hukum, kami menilainya,” ujarnya.
Ia mencontohkan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak pernah kena perkara perdata karena mencoba mengevakuasi anak-anak dari Panti Samuel yang diduga menjadi korban kekerasan sekolah.
Contoh lain dampak dari lemahnya segi hukum adalah sikap lembaga atau institusional berwenang seperti misalnya Kepolisian, yang masih belum berperspektif anak.
Erlinda mengatakan banyak kasus pengaduan perlakuan pelecehan seksual pada anak atau perempuan di kepolisian, ditinggalkan begitu saja, karena dianggap tidak kuat dari segi hukum dan bukan termasuk kategori pemerkosaan.
Padahal, dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak jelas dimaksudkan orang yang melakukan perbuatan cabul kepada anak berhak dipidanakan. “Ini membuktikan penegakan hukumnya masih kurang karena kita terkendala Undang Undang yang lemah,” jelasnya.
Ia lalu mengatakan saat ini masih sedang menggodok revisi UU Perlindungan Anak untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelantikan Presiden Joko Widodo.
“KPAI kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat karena mereka yang bekerja pada tataran akar rumput,” ujarnya.