Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan Rancangan Undang Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) dinilai jarang mendapatkan perhatian media. Padahal, RUU tersebut memuat materi yang selaras dengan prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Veni Siregar dari Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, yang tergabung dalam Jaringan Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengatakan meskipun isunya penting, tak banyak media yang mengawal pembahasan RUU ini. Ia melanjutkan, JKP3 sudah mengawal RUU KKG sejak tahun 2011. RUU tersebut diharapkan bisa disahkan menjadi UU oleh DPR RI masa jabatan 2009-2014.
JKP3 merupakan jejaring masyarakat sipil yang peduli pada isu perempuan dan advokasi kebijakan terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“RUU KKG merupakan salah satu agenda legislasi pro perempuan yang sedang kami perjuangkan dan saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,” ujarnya saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Senin (1/9).
RUU KKG bisa menjadi dasar perumusan sejumlah RUU terkait perlindungan perempuan, seperti diantaranya RUU Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Keluarga, Perubahan UU Perkawinan, Perubahan UU KUHP/KUHAP, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta Perubahan UU Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri.
“Pembahasan RUU KKG dalam pleno baleg pada tanggal 28 Agustus kemarin ditunda karena fraksi PKS menolak,” ujarnya.
Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), katanya, menginginkan agar pengertian gender yang termaktub dalam judul RUU KKG diganti menjadi RUU Kesetaraan, Keadilan dan Perlindungan Perempuan.
"PKS alergi banget sama kata gender,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Ledia Hanifa dari Fraksi PKS Komisi VIII mengatakan ada beberapa catatan terhadap konsepsi yang diajukan dalam RUU KKG. Hal itu terutama terkait dengan pengertian gender dalam ketentuan umum RUU, yang merujuk kepada pembedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial. Sementara, konstruksi sosial sifatnya sangat dinamis sehingga rentan penyimpangan terhadap nilai-nilai agama.
“Kami sedang mencari masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Kami khawatir akan ada penolakan cukup besar dari masyarakat saat disahkan nanti,” katanya. “Saat ini, belum ketemu formulasi yang tepat mau ke mana.”
Melihat alotnya pembahasan mengenai RUU KKG, Veni lantas berharap agar media bisa turut mengawasi rapat RUU KKG di Baleg DPR RI yaang rencananya digelar besok.