Veni Siregar dari Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, yang tergabung dalam Jaringan Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengatakan meskipun isunya penting, tak banyak media yang mengawal pembahasan RUU ini. Ia melanjutkan, JKP3 sudah mengawal RUU KKG sejak tahun 2011. RUU tersebut diharapkan bisa disahkan menjadi UU oleh DPR RI masa jabatan 2009-2014.
JKP3 merupakan jejaring masyarakat sipil yang peduli pada isu perempuan dan advokasi kebijakan terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU KKG bisa menjadi dasar perumusan sejumlah RUU terkait perlindungan perempuan, seperti diantaranya RUU Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Keluarga, Perubahan UU Perkawinan, Perubahan UU KUHP/KUHAP, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta Perubahan UU Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri.
Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), katanya, menginginkan agar pengertian gender yang termaktub dalam judul RUU KKG diganti menjadi RUU Kesetaraan, Keadilan dan Perlindungan Perempuan.
"PKS alergi banget sama kata gender,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Ledia Hanifa dari Fraksi PKS Komisi VIII mengatakan ada beberapa catatan terhadap konsepsi yang diajukan dalam RUU KKG. Hal itu terutama terkait dengan pengertian gender dalam ketentuan umum RUU, yang merujuk kepada pembedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial. Sementara, konstruksi sosial sifatnya sangat dinamis sehingga rentan penyimpangan terhadap nilai-nilai agama.
“Kami sedang mencari masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Kami khawatir akan ada penolakan cukup besar dari masyarakat saat disahkan nanti,” katanya. “Saat ini, belum ketemu formulasi yang tepat mau ke mana.”
Melihat alotnya pembahasan mengenai RUU KKG, Veni lantas berharap agar media bisa turut mengawasi rapat RUU KKG di Baleg DPR RI yaang rencananya digelar besok.