Komisi III DPR hari ini mengadakan tes pembuatan makalah untuk lima calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial. Tahapan ini merupakan fase awal bagi para calon hakim untuk mengisi kekosongan yang ada di Mahkamah Agung.
"Sebetulnya ada sepuluh jabatan hakim agung yang lowong, tapi Komisi Yudisial hanya meloloskan lima, dan hari ini proses tahapan pertama yaitu pembuatan makalah" ujar Tjatur Sapto Edy, Ketua Komisi Hukum DPR saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (1/9).
Lebih lanjut menurut Tjatur, dewan tidak pada posisi menyeleksi siapa kandidat yang cocok. Namun hanya sebatas menerima atau menolak calon yamg diajukan Komisi Yudisial tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menentukan calon tersebut diterima atau ditolak melalui voting, ada tiga kemungkinan nantinya yaitu ditolak seluruhnya, diterima seluruhnya atau diterima sebagian" ujarnya
Setelah proses pembuatan makalah hari ini, pada 11 September nanti, para calon juga akan mengikuti uji kelayakan yang diadakan dewansebelum akhirnya terpilih menjadi Hakim Agung.
Kelima nama calon yang disodorkan KY adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Purwosusilo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati, Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Muslih Bambang Luqmono dan Ketua PT TUN Medan Is Sudaryono.