Setelah menjerat bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno, Komisi Pemberantasan Korupsi kini kabarnya telah menetapkan orang nomor satu di kementerian itu, Jero Wacik, sebagai tersangka. “Pengumumannya bakal dilakukan hari ini,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqqadas dalam pesan pendeknya kepada CNN Indonesia, (3/9).
Menurut salah seorang penyidik KPK, Jero patut dipersalahkan atas adanya indikasi penyelewengan pengadaan di Kementerian Energi tahun anggaran 2011-2013. Indikasi itu meruap setelah KPK menemukan adanya perintah Jero ke Waryono saat masih menjabat Sekjen untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi. Pada Januari 2014 lalu, kala melakukan penggeledahan di kantor Kementrian ESDM, penyidik KPK menemukan tumpukan uang senilai US$ 200 ribu atau senilai Rp 2,2 miliar dalam laci penyimpan uang Sekjen ESDM, Waryono Karno.
Berdasarkan pengembangan temuan itu, KPK kemudian memeriksa Jero Wacik dan keluarganya. Pada 3 Juli 2014, KPK melakukan pemeriksaan terhadap istri Jero Wacik, Triesnawati, dan anaknya, Ayu Vibrasita. Lalu tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 Juli 2014, giliran Jero -Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat- diperiksa penyelidik KPK selama enam jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada media saat itu usai pemeriksaan, Jero menerangkan ihwal pemeriksaannya. Ia mengaku ditanyai penyelidik ihwal dana operasional menteri. Atas pertanyaan itu, lelaki kelahiran Singaraja Bali 65 tahun itu menjawab tak paham apa-apa, begitu juga dengan keluarganya.
Saat ini orang terdekat Jero, yakni Waryono telah menjadi tersangka pada dua kasus berbeda di KPK. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi berupa sosialisasi, helatan Sepeda Sehat, dan perawatan gedung sekretariat, yang diduga merugikan negara hingga Rp 25 miliar.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan nasib Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik baru akan diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status hukumnya pekan ini. Meski enggan merinci modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jero. Namun dia memastikan adanya dugaan yang mengarah kepada bekas menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut. "Kemungkinan berupa penerimaan yang dikategorikan sebagai bentuk pemerasan," kata Abraham.