Ibu korban pembunuhan Ade Sara Angelino Suroto, Elisabeth Diana mengatakan anaknya pernah diancam sebelum dibunuh oleh mantan pacarnya, Ahmad Imam Al Hafidt (19).
"Saya yakin 100 persen (pembunuhan) itu direncanakan. Hafidt pernah mengancam Sara ingin mencelakai dan membuat anak saya cacat," ucap Elisabeth di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Teror dan ancaman tersebut, menurut Elisabeth, dilakukan melalui jejaring media sosial dan pesan singkat kepada Sara. Teror tersebut sudah dari satu tahun yang lalu, semenjak Hafidt dan Sara mengakhiri hubungan asmara mereka.
"Sara sering cerita, dia anak yang terbuka. Sering memperlihatkan isi ancamannya, antara Sara dan Hafidt belakangan sering cekcok," kata Elisabeth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahhubungan keduanya putus, Sara menolak bertemu. Hafidt berulang kali memaksa bertemu dan mengancam tapi tidak digubris oleh Sara hingga akhirnya pembunuhan terjadi. Pembunuhan dilakukan oleh Hafidt dan pacar barunya, Assyifa Ramadhani (18).
"Hafidt dan Assyifa bersandiwara untuk membunuh Sara. Mereka bekerjasama, punya motivasi, dan saya sama-sama dendam (kepada Sara)," kata Elisabeth.
Meski demikian, dalam persidangan pembacaan eksepsi dari Hafidt dan Assyifa, kuasa hukum keduanya mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Baik Hafidt maupun Sara tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Tidak ada fakta memperlihatkan kesengajaan (Hafidt) untuk melakukan pembunuhan kepada korban (Ade Sara)," ucap Hendrayanto dalam sidang pembacaan eksespi tersangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Kuasa hukum Assyifa, M Syafri juga mengatajan bahwa kliennya hanya melakukan penculikan dan tidak ada upaya pembunuhan kepada korban.
Sebelumnya, majelis telah melangsungkan dua kali sidang. Dua tersangka, Hafidt dan Assyifa didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO, Rabu (5/3). Pembunuhan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara.
Atas tindakan pidana tersebut, keduanya dituntut dakwaan primer melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan terencana bersama-sama dengan ancaman hukuman mati.