Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang penutupan pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2014-2018, kesekretariatan panitia seleksi sudah menampung 58 pelamar. Terhitung sejak 18 Agustus, Pansel KPK telah mendata semua kelayakan administrasi dari berkas yang diberikan pandaftar.
"Setelah penutupan kami akan mengumumkan nama calon pimpinan KPK yang lolos secara administratif," kata Ketua Sekretariat Pansel Ahmad Ube saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (2/1).
Pendaftar didominasi laki-laki. Dari 58 pendaftar, hanya lima di antaranya yang perempuan. Latar belakang pendaftar berasal dari kalangan swasta 25 orang, pegawai negeri sipil 17 orang, advokat 10 orang, serta TNI, Polri, dan purnawirawan enam orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftar yang menjadi sorotan publik adalah Busyro Muqoddas yang hingga Desember 2014 masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan. Busyro masih tertarik untuk mengisi kekosongan kursi yang akan dia tinggalkan.
Pencalonan Busyro sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Sementara putusan MK No.005/UUP-IX/VI/2011 menyatakan pimpinan KPK yang menjabat selama empat tahun dapat dipilih kembali.
Busyro menjadi pimpinan KPK setelah terpilih pada 2010 menggantikan posisi mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan saat itu. Saat pimpinan KPK berganti periode 2008-2011 berganti, Busyro masih bertahan karena dia baru menjabat selama satu tahun.
Setelah bakal calon pimpinan KPK ini memenuhi kelengkapan administrasi, Pansel akan membuka tanggapan masyarakat selama 30 hari, terhitung sejak 4 September-5 Oktober. Selama penilaian tersebut, Pansel akan menampung semua pendapat, pandangan, dan penilaian masyarakat terhadap para calon untuk kemudian dijadikan sebagai rujukan opini.
Selama tanggapan masyarakat bergulir, para calon akan menjalani seleksi Tahap II yakni uji kompetensi lewat makalah. Proses itu dilakukan pada 8-13 September.
Untuk Tahap III, calon pimpinan KPK mendapat Profile Assesment yang akan menonjolkan sikap dan kepribadian masing-masing pendaftar. Tahap ini berlangsung pada 15-19 September.
Setelah ketiga tahap itu rampung, Pansel menjalankan tahap penelusuran rekam jejak semua calon pimpinan pada 22-26 September, yang dilanjutkan dengan wawancara pada 29-30 September.
Hasil penyaringan yang telah tersortir pada tahap wawancara akan diserhakan ke Presiden pada 2 Oktober. Dari Presiden, butuh waktu 14 hari (3-22 Oktober) untuk merekomendasikan dua nama calon pimpinan ke DPR. Para wakil rakyat tersebut akan menghabiskan waktu selambat-lambatnya 90 hari untuk melakukan proses pemilihan pimpinan pengganti Busyro. Dari DPR akan kembali ke Presiden untuk ditetapkan siapa yang layak masuk dalam jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu.