KPK Temukan Praktik Gratifikasi Pendidikan

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2014 12:12 WIB
KPK menemukan praktik gratifikasi di sektor pendidikan. Berdasarkan perhitungan KPK, nilai gratifikasi di suatu kabupaten mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar per triwulan. Praktik tersebut diduga terjadi di seluruh kabupaten dan kota.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan praktik gratifikasi di sektor pendidikan. Hal tersebut menguatkan indikasi bahwa sektor pendidikan memang masih rawan dikorupsi.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama menunjukkan masih terjadi penyimpangan terkait tunggakan tunjangan profesi guru tahun 2010-2013. "KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia, Rabu (3/9).

Berdasarkan perhitungan KPK, nilai gratifikasi di suatu kabupaten mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar per triwulan. Praktik gratifikasi tersebut diduga terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. "Perlu dilakukan perbaikan dan penyempuraan dalam mengelola dan mengawasi dana pendidikan," kata Johan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, lanjut Johan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP untuk mencegah korupsi. Ada lima masalah yang dipetakan antara lain kelemahan pengendalian internal dan sistem adiminstrasi, kontrol publik lemah, serta minimnya pengawasan penggunaan anggaran. "Anggaran pengawasan di seluruh provinsi pada 2013 tidak ada yang mencapai 1 persen," ujarnya.

Terkait supervisi tersebut, KPK bersama kementerian/lembaga itu menyepakati sejumlah rencana aksi di antaranya monitoring dan evaluasi pengelolaan dana pendidikan; merekomendasikan perbaikan sistem pengelolaan dana pendidikan; menyempurnakan sistem pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana; serta memeriksa dugaan korupsi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pengelola dana pendidikan.

"Rencana aksi ini diharapkan dapat meminalisir penyimpangan pengelolaan dana pendidikan," ujar Johan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER