Pemerintah Bisa Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pilkada

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2014 11:13 WIB
Pemerintah sebagai inisiator RUU Pilkada bisa keluar dari proses pembahasan sehingga RUU tak bisa disahkan menjadi UU. Ini opsi bila koalisi Merah Putih ngotot kepala daerah dipilih DPRD, tak langsung oleh rakyat.
Presiden SBY dalam rapat di DPR (Rengga Sancaya/detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang dilakukan pekan ini. Namun fraksi-fraksi di DPR belum satu suara soal pemilihan kepala daerah, apakah kewenangannya dikembalikan ke DPRD atau tetap dipilih langsung oleh rakyat.

“Posisi di DPR sampai saat ini, tiga fraksi ingin pilkada tetap digelar langsung. Ketiga fraksi ini PDIP, Hanura, PKB, plus pemerintah. Sementara enam fraksi lainnya ingin pilkada di tangan DPRD. Fraksi mayoritas ini bagian dari koalisi Merah Putih,” kata anggota Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Malik Haramain kepada CNNIndonesia, Senin (8/9).

Panja sesungguhnya ingin pembahasan RUU Pilkada bisa tuntas pekan ini tanpa harus dibawa ke rapat paripurna DPR. Pasalnya, RUU inisiatif pemerintah itu sudah cukup lama dibahas di DPR, enam-tujuh kali masa sidang, dan hingga pengujung masa jabatan DPR periode 2009-2014 ini belum juga rampung. Padahal anggota DPR baru akan dilantik bulan depan, 1 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKB sebagai salah satu partai yang mendukung pilkada digelar langsung tengah berupaya meyakinkan koalisi Merah Putih bahwa pilkada langsung lebih mewakili aspirasi rakyat dan menguntungkan dalam proses demokratisasi. “Semula mayoritas fraksi memang ingin pilkada langsung. Tapi setelah pilpres ada perubahan sikap signifikan (dari anggota koalisi Prabowo),” ujar Malik.

Pilkada lewat DPRD, menurut politikus PKB itu, berpotensi membuat kepala daerah tak merasa punya tanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya, sebab ia dipilih oleh DPRD, tak langsung oleh rakyat. Pemilihan lewat DPRD pun membuat mayoritas rakyat tak bisa berpartisipasi.

Apabila koalisi Merah Putih bertahan mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD, maka ada dua opsi yang bisa dilakukan untuk mempertahankan pilkada langsung. “Kalau mentok, pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah bisa ambil sikap politik tegas dengan menarik diri dari proses pembahasan. Akibatnya, RUU tak bisa disahkan menjadi UU,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB ini.

Bila RUU Pilkada batal disahkan, maka Indonesia kembali menggunakan UU lama yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur pilkada digelar langsung. Berdasarkan UU Pemda itu, pilkada langsung digelar pertama kali di Indonesia pada Juni 2005 pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jikapun RUU Pilkada disahkan menjadi UU Pilkada dan koalisi PDIP-PKB-Hanura kalah voting dari koalisi Merah Putih, opsi kedua bisa dilakukan yakni menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. “Saya yakin MK akan membatalkan UU Pilkada karena kedaulatan rakyat lebih kuat arahnya jika pilkada dilakukan langsung,” kata Malik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER