Sepuluh Syarat Demokrat soal RUU Pilkada Dinilai Basi

CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2014 15:33 WIB
Partai Demokrat mendukung pilkada langsung, mengubah peta politik di DPR. Syarat yang diajukan Demokrat dalam mendukung dianggap tak signifikan.
Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Agung Pambudhy/detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan sepuluh syarat yang diajukan Demokrat dalam mendukung pilkada langsung sesungguhnya tak signifikan, sebab hal tersebut telah dibahas oleh Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

"Tanpa diusulkan Demokrat pun, hal tersebut sudah kami bahas dan rumuskan," kata Agun di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9).

Sepuluh syarat Demokrat dalam mendukung pilkada langsung oleh rakyat itu adalah uji publik atas kompetensi dan integritas calon kepala daerah, efisiensi biaya pilkada, pengaturan kampanye dan pembatasan dana, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, larangan politik uang dan mahar untuk partai, larangan fitnah dan kampanye hitam, larangan pelibatan birokrat, larangan pencopotan birokrat pasca pilkada, penyelesaian sengketa pascapilkada, serta larangan kekerasan oleh pendukung calon kepala daerah terhadap keputusan pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Demokrat berubah sikap dalam pembahasan RUU Pilkada sehingga berakibat peta politik di DPR berganti dengan keuntungan di kubu PDIP, Agun yakin RUU Pilkada akan tetap disahkan. "Rapat panitia kerja telah selesai dan RUU Pilkada masuk tahap perumusan," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar itu.

RUU Pilkada diputus di tingkat Komisi II pada Selasa pekan depan (23/9). Jika pada tingkat itu seluruh fraksi menolak RUU Pilkada diputuskan, maka pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal dan akan dilanjutkan pada DPR periode 2014-2019.

Namun jika RUU Pilkada disetujui untuk disahkan, maka akan diputus lewat rapat paripurna DPR Kamis (25/9). Mekanisme pengambilan keputusan pada paripurna ini berdasarkan voting terbuka.

Jika voting dilakukan, koalisi Merah Putih yang mendukung pilkada tak langsung lewat DPRD terancam kalah, sebab Demokrat yang menguasai kursi mayoritas di DPR periode 2009-2014 kini berada pada pihak PDIP.

Tanpa Demokrat, koalisi Merah Putih yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PPP hanya berjumlah 273 suara. Sementara PDIP, Hanura, dan PKB plus Demokrat berjumlah 287 suara. Dengan peta politik terbaru itu, amat mungkin PDIP memenangi voting RUU Pilkada.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER