KPK Desak Penundaan Pelantikan Tiga Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 22 Sep 2014 10:42 WIB
Menunda pelantikan, KPK ingin melindungi citra dan wibawa parlemen jangan sampai tidak dipercaya karena melantik para tersangka kasus korupsi.
Kampanye Antikorupsi. (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah berkirim surat ke Komisi Pemiihan Umum untuk menunda pelantikan tiga calon legislatif 2014-2019 yang berstatus tersangka. Permohonan diajukan menyusul keyakinan KPK ihwal seseorang yang telah resmi tersangka tidak bakal bisa lepas dari jeratan hukum.

"Alasan utamanya, pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dipastikan bakal menjadi terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto kepada CNN Indonesia, Senin (22/9).

Bambang menegaskan, KPK telah menentukan sikap, posisi hukum, serta argumentasi hukum terhadap tiga caleg terpilih yang terlibat dugaan korupsi. Selain itu, surat permohonan dikeluarkan lembaga antikorupsi itu didasarkan pada permintaan KPU yang membutuhkan rekomendasi dari KPK sebagai lembaga penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lain, lanjut Bambang, caleg terpilih akan diambil sumpah jabatan di antaranya tidak terjerat kasus perbuatan melawan hukum. Pasal 7 ayat 2 Tata Tertib DPR menyebutkan, sumpah jabatan atas nama Tuhan  yang menyatakan bahwa Anggota DPR bersumpah menjalankan kewajiban demi kehidupan demokrasi, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta memperjuangkan aspirasi rakyat. "Itu berarti, para tersangka akan melanggar sumpahnya sendiri," kata Bambang.

Selain sumpah jabatan, Pasal 12 Tata Tertib DPR mewajibkan wakil rakyat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menjaga etika dan norma, dan memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan.

Menurut Bambang, tujuan utama penundaan pelantikan bukan untu kepentingan KPK melainkan demi kemaslahatan bersama dan terutama untuk menjaga reputasi DPR. "KPK ingin melindungi citra dan wibawa parlemen jangan sampai tidak dipercaya karena melantik tersangka koruptor," ucapnya.

Diketahui, dari total 560 caleg DPR terpilih, KPU telah mengajukan 555 orang untuk dilantik. Lima nama yang belum diajukan‎ untuk dilantik yaitu tiga dari daerah pemilihan Maluku Utara karena putusan sela Mahkamah Konstitusi, satu meninggal dunia, dan satu lainnya karena syarat keterpilihan gugur. Tiga nama lainnya karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDI Perjuangan, serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dari Partai Demokrat.

KPU telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda penandatanganan surat keputusan peresmian ketiga tersangka sebagai Anggota DPR Periode 2014-2019. Idham adalah tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Herdian tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Jero Wacik tersangka dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.

Hingga kini KPU belum mendapat tanggapan dari Presiden Yudhoyono. Jika Presiden menyetujui permintaan KPU, maka penangguhan pelantikan dapat dilaksanakan. Jika tidak, pelantikan tetap akan dilaksanakan 1 Oktober.

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie memastikan kader Demokrat yang tersangkut korupsi tidak akan dipecat saat masih berstatus sebagai tersangka. "Jangan zalim sama orang. Kalau dalam proses tidak bersalah, ya tidak bisa (dipecat). Kalau (statusnya) terpidana lihat juga, kalau belum inkracht tidak bisa," kata Marzuki ketika diwawancarai di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).

Dalih tersebut dia kemukakan mengingat ada asas praduga tak bersalah dalam hukum positif di Indonesia. "Bisa saja dilepas jabtannya, tapi kalau dipecat dari anggota (partai) tidak bisa," ujar Ketua DPR ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER