Rekomendasi Penegak Hukum Jadi Syarat Penting

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Sep 2014 17:05 WIB
Surat rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan merupakan bagian penting untuk mendapatkan pembebasan bersyarat bagi para narapidana korupsi.
Ilustrasi. (foto: Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan melanggar peraturan jika dengan mudahnya memberikan pembebasan bersyarat ataupun remisi kepada narapidana korupsi.

Tama menganggap, Kemenkum HAM akan melanggar peraturan yang sudah ada, jika pembebasan bersyarat diberikan tanpa berpegangan dengan apa yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 99 Tahun 2012, mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Di sana disebutkan, yang namanya remisi maupun pembebasan bersyarat itu bukan hanya untuk yang sudah melewati 2/3 hukuman masa tahanan atau sudah berkelakuan baik. Tetapi ada dua syarat lainnya, syarat pertama adalah dia orang yang mau bekerjasama dengan penegak hukum. Orang-orang yang dianggap sudah melakukan justice collaborator," ujar Tama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan syarat lain yang juga menjadi penting, jelas Tama, mengenai adanya rekomendasi dari penegak hukum. "Jadi, KPK, Kejaksaan dan orang-orang lembaga yang menangani terdakwa atau terpidana ini harus memberikan rekomendasi. Dan dalam PP 99 tahun 2012, itu sifatnya wajib," katanya.

Dia menambahkan, jika Kemenkum HAM, sebagai pemilik wewenang pemberi remisi dan pembebasan bersyarat, tidak mengikuti aturan hukum yang sudah ada, artinya Kemenkum HAM sendiri telah melakukan penyalahgunaan. "Apa jadinya? Artinya, kewenangan yang diambil itu adalah sebuah penyalahgunaan," sebut Tama.

Tama menegaskan, Kemenkum HAM harus berpegangan dengan peraturan pemerintah tersebut dengan mendengarkan rekomendasi yang diberikan atau tidak, dari KPK ataupun Kejaksaan. "Misalnya sudah jelas-jelas KPK tidak mengatakan bahwa dia adalah justice collaborator, itu sudah clear. Apalagi jika sudah disebutkan juga dalam surat rekomendasi bahwa KPK menolak memberikan rekomendasi. Nah, apa jadinya kalau menteri masih tetap memberikan pembebasan bersyarat? Berarti menteri sudah melanggar peraturan pemerintah," kata Tama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER