Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan kasus dugaan korupsi Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Yesaya Sombuk mengaku meminta uang kepada pengusaha Teddy Renyut untuk membayar utang yang melilitnya.
"Saya minta bantu karena ada persoalan di Kejaksaan, utang, dan pertemuan. Saya minta uang Rp 500 juta sampai Rp 600 juta ke Teddy di tanggal 13 Juni," kata Yesaya dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/9).
Uang digunakan Yesaya untuk membayar akomodasi dan transportasi sejumlah saksi yang dihadirkan saat dirinya bersengketa di Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Yesaya adalah tergugat dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Biak Numfor yang diajukan oleh Habel Rumbiak dan Festus Wompere. Habel-Festus kalah dalam pilkada dan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Yesaya sebagai Bupati Biak Numfor terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut menanyakan sejumlah hal terkait Teddy Renyut. "Apakah ada maksud lain Teddy menyerahkan bantuan uang?" tanya seorang Jaksa saat sidang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yesaya mengaku dirinya dan Teddy Renyut tidak membahas proyek tanggul laut di Biak. "Saya pada saat itu minta bantuan, tanpa saya katakan ada proyek ini dan itu. Saya beranikan untuk meminta karena saya tahu Teddy banyak kerja di Papua dan sering bantu orang Papua yang kesulitan," jawab Yesaya.
Meski tidak mengatakan secara eksplisit ihwal proyek tersebut, Yesaya mengaku sadar Teddy menginginkan proyek di Biak. "Saya tahu Teddy adalah pengusaha, pasti ada mau ketika saya jadi bupati, kalau ada kegiatan," katanya.
Dalam persidangan pekan lalu, Teddy Renyut mengaku bahwa pemberian uang kepada Yesaya merupakan bentuk suap. "Saya niatin (pemberian uang untuk) proyek talud. Saya meyakini (proyek) ada karena ada anggarannya," kata Teddy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (15/9).
Teddy yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Indah Perkasa, memberikan total uang sejumlah Sin$ 100 ribu kepada Yesaya Sombuk untuk memuluskan proyek tanggul laut Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Uang tersebut diberikan secara bertahap pada tanggal 13 dan 16 Juni 2014. Teddy mengaku duit diserahkan atas permintaan Yesaya sebelumnya. Pada saat pemberian uang kedua, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap keduanya di Kamar 715 Hotel Acacia, Jakarta, Senin (16/6).
Atas tindak pidana tersebut, Yesaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHPidana.