Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil anak sulung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Andika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi ibunya.
"Andhika akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus pengadaan Alat Kesehatan di Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (22/9).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Andika terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat Atut, pada Senin (15/9) lalu. Namun, Andika tidak hadir karena mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika saat ini baru saja duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya. Sebelumnya, pada periode 2009-2014, dia menempati jabatan sebagai angota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Banten.
Pemanggilan Andika ke KPK untuk menjadi saksi atas kasus yang menyeret ibunya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. KPK menduga Atut telah memaksa mendapatkan komisi dari pengadaan alat kesehatan itu.
Selain mengorupsi dana dan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan, Atut telah lebih dulu divonis hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan. Atut telah dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.