Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Hidayat Nur Wahid menilai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak bertentangan dengan pasal apapun di Undang-Undang Dasar. Dengan begitu Fraksi PKS meyakini UU MD3 tidak akan berubah dan sesuai konstitusi.
"Tata cara memilih pimpinan DPR, adalah aturan internal di DPR, seperti aturan adanya lima pimpinan, sebelas komisi, dan alat kelengkapan lainnya," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/9). Hidayat memaparkan, selama tidak melanggar konstitusi pengaturan alat kelengkapan dewan menjadi hak sepenuhnya DPR RI.
Justru, Hidayat menilai memilih pimpinan DPR berdasarkan voting bukan dari siapa pemenang pemilu legislatif sebagai suatu hal yang lebih demokratis. "Setiap anggota DPR berhak memilih dan dipilih," ujar Hidayat.
Hidayat berharap MK akan mengukuhkan legalitas dari UU MD3 dalam putusan yang akan diberikan petang nanti. "MK harus menjadi Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kalkulator," ujar Hidayat seraya menambahkan tidak ada etika politik yang dilanggar dari disahkannya UU MD3.
Seperti diketahui, MK akan memberikan putusan terkait gugatan PDIP terhadap UU MD3 pukul 16.00 WIB. Penggugat dari PDIP berkeberatan terhadap pasal yang menyatakan pimpinan DPR harus dilaksanakan secara voting, bukan lagi otomatis dari pemenang Pileg lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT