Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan sudah cukup bukti untuk menahan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, barang bukti yang ditemukan oleh KPK dalam penahanan Bonaran Situmeang sebagai tersangka akan ditunjukkan pada saat pengadilan digelar.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari pernyataan Bonaran yang merasa KPK tak mau menunjukkan alat bukti yang sah, dalam menentukan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Barang bukti akan dikeluarkan nanti pada persidangan. Tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pemeriksaan," ujar Johan Budi percaya diri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mempersilahkan Bonaran melakukan gugatan pra-peradilan, jika Bonaran merasa KPK telah melanggar prosedur dengan tidak menunjukkan alat bukti yang cukup selama masa pemeriksaan. "Silahkan saja dipra-peradilankan," katanya.
KPK, jelas Johan, terhitung hari ini resmi menahan Bonaran hingga 20 hari ke depan. Bonaran akan menempati tahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Johan menjelaskan, Bonaran disangkakan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Akil Mochtar.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih dikembangkan, terkait pemberian sesuatu atau janji terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," ujar Johan.
Atas kasus itu Bonaran disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Bonaran mempermasalahkan KPK. Menurutnya, bukti dalam kasusnya masih dalam tahapan "kata orang" dan tak pernah terbukti. Namun soal surat penahanan Bonaran mau saja menekennya. "Saya mau protes dan akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi soal penegasan dua alat bukti yang harus dihadirkan oeh KPK. Sekarang saya ditahan tanpa KPK menyebutkan dua alat bukti," katanya.
Bonaran mengaku tak pernah melakukan suap terhadap Akil. Ihwal Bachtiar Sibarani dan Heppy yang katanya memberikan suap kepada Akil, ia mengatakan klau itu merupakan tindakan pribadi mereka. "Saya tak pernah memerintahkan mereka. Itu sudah saya jelaskan di berita acara pemeriksaan," katanya.