Penetapan Sitok Tersangka Diapresiasi Kubu Korban

CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2014 16:55 WIB
Penetapan status tersangka pada Sitok Srengenge pada hari ini, Senin (6/10), dinilai sebagai kemajuan besar bagi kuasa hukum korban RW.
ilustrasi pelecehan seksual (Dok Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan status tersangka kepada seniman Sitok Srengenge oleh Polda Metro Jaya dinilai oleh kuasa hukum RW (22), mahasiswi Universitas Indonesia, merupakan sebuah kemajuan besar dalam proses penegakan hukum bagi korban kejahatan seksual.

“Saya mengucapkan terimakasih pada pihak kepolisian yang telah menunjukkan kerjasama dengan baik,” kuasa hukum RW, Iwan Pangkah, menjelaskan kepada CNN Indonesia, Senin (6/10).

Iwan mengatakan perjuangan untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi RW telah berlangsung hampir 1 tahun lamanya. Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian diluar lemahnya piranti hukum yang bisa melindungi kepentingan korban kejahatan seksual dinilai Iwan sebagai angin segar untuk kasus-kasus serupa lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap RW (22), seorang mahasiswa strata 1 di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia banyak mendapatkan sorotan media karena pelaku adalah seorang seniman ternama serta dosen tamu UI, Sitok Srengenge.

Menurut penjelasan dosen FIB UI yang menjadi pendamping korban, Sarasdewi, pelecehan dan perkosaan yang mengakibatkan kehamilan terjadi pada Juni 2013. RW mengenal Sitok Srengenge lewat acara kampus yang diadakan oleh BEM FIB UI pada Desember 2012. Dari pertemuan itu, mereka kemudian intens berhubungan terkait urusan skripsi korban. Sitok menawarkan bantuan menyelesaikan skripsi korban melalui diskusi langsung di rumah kontrakan penyair tersebut.

Dari keterangan psikolog yang mendampingi RW, perempuan tersebut mendapatkan manipulasi dari pelaku. Ketika terjadi kehamilan, kata Saras, Sitok menjadi susah dihubungi sehingga akhirnya korban depresi dan nyaris bunuh diri. Bersama dengan teman-temannya di BEM FIB UI, RW memberanikan diri melapor ke Sarasdewi, seorang dosen Filsafat di FIB UI. Sarasdewi kemudian membantu membuatkan berita acara pemeriksaan ke kantor Polda Metro Jaya.

“Proses penyidikan berlangsung lama karena polisi sangat hati-hati untk menetapkan Sitok jadi tersangka,” ujarnya.”Mereka awalnya masih mengacu pada pasal konvensional di KUHP.”

Sementara itu, Tien Handayani, Ketua Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang selama ini juga aktif mengawal kasus RW mengatakan untuk membuka cara pikir konvensional dari aparat dibutuhkan dukungan kuat dari institusi dan pihak akademisi.

Kasus RW sendiri mendapatkan banyak dukungan dari dosen dan mahasiswa Universitas Indonesia seperti diantaranya Topo Santoso, Sulistyowati Irianto dan Rocky Gerung serta Badan Eksekutif Mahasiswa FIB UI. Pihak akademisi UI mengadakan diskusi yang mengundang pakar dari kepolisian seperti Benny Mamoto untuk juga mengawal kasus tersebut. 

“Saya harap polisi dan penyidik lantas bisa membuka pola pikir mereka,” Tien menegaskan. “Tanpa perubahan pola pikir seperti ini akan sulit memperjuangan kasus-kasus kejahatan seksual lainnya.”

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER