Jakarta, CNN Indonesia --
Dukungan dari masyarakat dan akademisi dinilai penting untuk mengawal kasus kejahatan seksual agar bisa diproses hukum oleh pihak kepolisan, kata aktivis perempuan.
Uli Pangaribuan dari divisi pelayanan hukum Lembaga Bantuan Hukum APIK (Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) mengatakan selama ini banyak kasus kejahatan seksual yang diteruskan hingga proses hukum mendapat kawalan baik dari masyarakat, akademisi dan media.
“Kami melihat selama tidak ada tekanan dari organisasi perempuan, kasus-kasus kejahatan seksual banyak yang di peti eskan oleh kepolisian,” dia menjelaskan saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Senin (6/10).
Uli mencontohkan kasus RW (22), mahasiswi Universitas Indonesia, yang diperkosa oleh seniman ternama Sitok Srengenge. Kasus RW mendapatkan banyak perhatian dari publik. Kalangan akademisi, didukung oleh Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) dan Fakultas Hukum (FH) UI, terus dengan ketat mengawal kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah diskusi menyoroti pentingnya mencari terobosan hukum untuk menyelesaikan kasus RW diadakan dan menghadirkan narasumber top seperti Topo Santoso, Sulistyowati Irianto, Tien Handayani, Rocky Gerung serta Benny Mamoto. Diskusi itu kemudian menghasilkan rekomendasi yang diberikan kepada pihak Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, media-media ternama juga turut menyoroti kasus ini.
“Karena adanya tekanan publik yang kuat, makanya kasus itu mendapat perhatian juga dari kepolisian,” kata dia.
Dia melanjutkan ketika dikawal publik, polisi jadi mau gerak cepat dan biasanya lebih transparan. Hal itu berbeda ketika publik tidak memberikan dukungan terhadap kasus kejahatan seksual sehingga hanya ada korban dan pendamping atau kuasa hukum korban saja. Biasanya proses hukum akan menjadi sangat sulit.
“Minimal kasus itu diproses hukum saja dulu. Jangan sampai belum apa-apa langsung di SP3 kan,” dia menegaskan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Sitok Srengenge. Pihak kepolisian menerangkan dalam keterangan di Polda Metro Jaya, hingga saat ini sudah 11 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus RW, termasuk kriminolog, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, antropolog dan pakar gender.