Peran Publik Penting Kawal Kejahatan Seksual
Dukungan dari masyarakat dan akademisi dinilai penting untuk mengawal kasus kejahatan seksual agar bisa diproses hukum oleh pihak kepolisan, kata aktivis perempuan.
Uli Pangaribuan dari divisi pelayanan hukum Lembaga Bantuan Hukum APIK (Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) mengatakan selama ini banyak kasus kejahatan seksual yang diteruskan hingga proses hukum mendapat kawalan baik dari masyarakat, akademisi dan media.
“Kami melihat selama tidak ada tekanan dari organisasi perempuan, kasus-kasus kejahatan seksual banyak yang di peti eskan oleh kepolisian,” dia menjelaskan saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Senin (6/10).
Uli mencontohkan kasus RW (22), mahasiswi Universitas Indonesia, yang diperkosa oleh seniman ternama Sitok Srengenge. Kasus RW mendapatkan banyak perhatian dari publik. Kalangan akademisi, didukung oleh Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) dan Fakultas Hukum (FH) UI, terus dengan ketat mengawal kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena adanya tekanan publik yang kuat, makanya kasus itu mendapat perhatian juga dari kepolisian,” kata dia.
“Minimal kasus itu diproses hukum saja dulu. Jangan sampai belum apa-apa langsung di SP3 kan,” dia menegaskan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Sitok Srengenge. Pihak kepolisian menerangkan dalam keterangan di Polda Metro Jaya, hingga saat ini sudah 11 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus RW, termasuk kriminolog, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, antropolog dan pakar gender.