Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus korupsi yang melilit pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010/2011, masih terus menggulung banyak nama. Nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai terpidana terpaksa kembali bolak-balik ke Gedung KPK.
Seperti yang dijadwalkan oleh KPK hari ini. Bekas politisi Partai Demokrat yang juga pemilik perusahaan PT Duta Graha Indah (PT DGI) Muhammad Nazaruddin kembali dipanggil sebagai saksi oleh KPK hari ini, Senin (6/10). "Iya (Nazaruddin diperiksa). Tapi tidak tahu akan ke sini atau tidak," ujar Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada CNN Indonesia ketika ditemui di kantornya.
Pemeriksaan Nazaruddin kali ini dilakukan untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Rizal diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Nazaruddin. KPK menyatakan telah mendapatkan dua alat bukti cukup, yang akhirnya menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak Senin (29/9) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal, selaku Ketua Komite Wisma Atlet, disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Kala itu, KPK menduga adanya penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2011 silam, dalam persidangan kasus Wisma Atlet untuk terdakwa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, Rizal mengaku telah menerima Rp 400 juta dari perusahaan milik Nazaruddin tersebut. Uang tunai itu, disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan. Dalam pemeriksaan yang sama, Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex, dari nilai uang muka proyek sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.