
PERDA BERMASALAH
Ratusan Aturan Daerah Dinilai Bermasalah
Sandy Indra, CNN Indonesia | Selasa, 07/10/2014 13:56 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri menilai banyak peraturan daerah yang bermasalah. Mulai dari berbenturan dengan undang-undang yang lebih tinggi hingga silang sengkarut dengan hukum positif.
“Kami terus inventarisir dan ternyata semakin meningkat dari tiap tahun,” kata Direktur Jenderal otonomi daerah Djohermansyah Johan, kepada CNN Indonesia, Senin (7/10).
Sepanjang Tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri menemukan 215 perda bermasalah. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2012, yakni 173 Perda yang bermasalah.
Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan surat untuk meminta Pemda dan DPRD daerah tersebut mengklarifikasi Perda-Perda yang dianggap bermaasalah. Namun ternyata hal ini tak efektif. Sebab pada kenyataannya, pemerintah daerah tidak pernah melakukan klarifikasi.
“Banyak daerah membuat peraturan tanpa berpikir dampak dan benturannya dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Djohermansyah.
Saat ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat adalah meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan legislatif sehingga dalam membuat peraturan daerah bisa berpikir jangka panjang.
Adapun Perda yang bermasalah adalah Perda tentang Pajak Daerah sebanyak 25 Perda, tentang Retribusi Daerah sebanyak 70 perda, tentang Perizinan sebanyak 2 perda, tentang Air dan Tanah sebanyak 3 perda, tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 1 perda, tentang Sumbangan Pihak Ketiga sebanyak 8 perda, Syariah dan Maksiat sebanyak 2 perda, dan perda lainnya sebanyak 104.
Djohermasnyah menerangkan keran otonomi membuat banyak daerah terlalu aktif membuat aturan dan perundangan lokal. Walhasil, sporadisnya aturan-aturan yang terbentuk tak jarang membuat masyarakat kebingungan.
“Kami terus inventarisir dan ternyata semakin meningkat dari tiap tahun,” kata Direktur Jenderal otonomi daerah Djohermansyah Johan, kepada CNN Indonesia, Senin (7/10).
Sepanjang Tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri menemukan 215 perda bermasalah. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2012, yakni 173 Perda yang bermasalah.
Banyak daerah membuat peraturan tanpa berpikir dampak dan benturannya dengan aturan yang lebih tinggiDjohermansyah Johan |
“Banyak daerah membuat peraturan tanpa berpikir dampak dan benturannya dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Djohermansyah.
Saat ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat adalah meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan legislatif sehingga dalam membuat peraturan daerah bisa berpikir jangka panjang.
Adapun Perda yang bermasalah adalah Perda tentang Pajak Daerah sebanyak 25 Perda, tentang Retribusi Daerah sebanyak 70 perda, tentang Perizinan sebanyak 2 perda, tentang Air dan Tanah sebanyak 3 perda, tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 1 perda, tentang Sumbangan Pihak Ketiga sebanyak 8 perda, Syariah dan Maksiat sebanyak 2 perda, dan perda lainnya sebanyak 104.
Djohermasnyah menerangkan keran otonomi membuat banyak daerah terlalu aktif membuat aturan dan perundangan lokal. Walhasil, sporadisnya aturan-aturan yang terbentuk tak jarang membuat masyarakat kebingungan.
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Manuver Jhoni Allen Setelah Dipecat: Serang AHY hingga SBY
Nasional • 2 jam yang lalu
Dua Pria Cekcok di Medsos Berujung Duel hingga Tewas
Nasional 3 jam yang lalu
Demokrat Bantah SBY Kudeta Anas Urbaningrum dari Posisi Ketum
Nasional 54 menit yang lalu