BEREBUT PARLEMEN

Secuil Kisah Soal Ketua MPR Zulkifli Hasan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2014 08:53 WIB
Besan pendiri Partai Amanat Nasional ini tercatat pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Zulkifli dijadikan saksi kasus ruislag hutan.
Politisi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan (kiri) usai menyampaikan vis misi sebagai calon ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang pemilihannya dilakukan secara voting di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Zulkifli Hasan terpilih sebagai Ketua Permusyawaratan Rakyat untuk lima tahun ke depan. Nasib baik rupanya sedang meanungi sang politikus PAN ini. Sebab dengan hanya terpaut 17 suara ia jadi pimpinan di lembaga tertinggi negara.

Sebelum terpilih menjadi anggota DPR, besan dari pendiri PAN Amien Rais ini menjabat sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Nah, pada saat menduduki jabatan ini, sosok Zulkifli sempat terlihat mondar mandir di kantor komisi antirasuah.

Berdasarkan catatan CNN Indonesia, sang menteri pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Juni lalu.Saat itu, lelaki asal Lampung Selatan itu memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi dalam kasus tukar guling kawasan hutan di Bogor. Kasus ini sendiri menyeret Bupati Bogor Rachmat Yasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasusnya sendiri bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada bulan yang sama dengan pemeriksaan Zulkifli. persoalan berputar ihwal dugaan suap yang diberikan pengusaha kepada Bupati Rachmat Yasin yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.

Belakangan diketahui bahwa penyuap merupakan bos dari perusahaan properti ternama yakni Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Sedangkan segerobak duit itu, terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.700 hektare di kawasan Jonggol, Bogor. Jenis hutan yang rencananya akan dialihfungsikan tersebut adalah hutan lindung.

Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya menyebutkan ada kewenangan Kementerian Kehutanan dalam proses perizinan alih fungsi hutan yang diduga hutan lindung tersebut. Yohan sudah divonis 1,5 tahun. Adapun perkara Rachmat Yasin masih dalam tahap persidangan. Cahyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 30 September lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER