Jakarta, CNN Indonesia -- Jero Wacik akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rencananya ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Sebagai lanjutan dari proses hukum, saya memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Jero saat tiba di KPK sekitar pukul 10:45 WIB, Kamis (9/10). Sayangnya, dia enggan memaparkan keterangan lebih rinci ihwal materi kasusnya. "Nanti setelah pemeriksaan saya jelaskan lebih lanjut," ujarnya.
KPK membenarkan pemanggilan Jero kali ini terkait pemeriksaan dugaan kasus pemerasan yang menjeratnya sebagai tersangka. "Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero kemungkinan bakal dikorek keterangannya seputar penggunaan dana operasional menteri yang membengkak di Kementerian ESDM. Anggaran DOM di kementerian itu diduga membengkak sejak Jero menjadi menteri.
KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Petinggi Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.
Sejumlah pejabat telah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus Jero. Dua nama penting di antaranya adalah Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.