Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan secara etika Presiden Joko Widodo harus menunggu pertimbangan dewan sebelum mengumumkan kabinetnya. Ini terkait surat perubahan nomenklatur yang dikirimkan presiden ke DPR.
"Beliau sudah memberi surat ke lembaga negara meminta pertimbangan, maka beliau harus menunggu pertimbangan itu dalam tujuh hari," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10).
Menurut Fahri, bila Jokowi, begitu sang presiden akrab dipanggil, sejak semula tidak mengirimkan surat pada dewan, maka Jokowi dapat mengumumkan kabinetnya kapan saja yang ia inginkan. "Ada fatsun di antara lembaga negara kalau minta pendapat, harus (menunggu) tanggapan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, Fahri mengaku terkejut ketika pada Rabu (22/10) malam kemarin dikabarkan Jokowi akan mengumumkan kabinetnya di pelabuhan Tanjung Priok.
Namun, Fahri mengakui tidak ada impilkasi hukum jika Jokowi tetap mengumumkan kabinetnya sebelum mendapatkan pertimbangan dari DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat sendiri telah menjadwalkan pembahasan surat yang dikirim oleh Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kabinet. Pembahasan akan dilakukan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah Kamis (23/10) ini.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan karena adanya anggapan pengumuman kabinet menunggu hasil pembahasan surat tersebut, pihaknya akan mempercepat proses itu.
"Setelah paripurna nanti kami sampaikan ke anggota mungkin selesai paripurna kami laksanakan rapat. Mungkin sore kita langsung kerja lagi, apa (hasil) dari keputusan itu," ujar politikus Partai Demokrat tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
DPR, menurut Agus, harus mendorong percepatan pembahasan tersebut karena dewan tidak boleh dianggap menghambat kinerja pemerintah.
Perubahan nomenklatur kabinet memang diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 19 dari undang-undang ini menyebutkan bahwa perubahan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Dewan diberikan waktu selama-lamanya tujuh hari sejak surat diterima.
Tapi apabila dalam waktu tujuh hari kerja, DPR belum menyampaikan pertimbangannya, maka dewan dianggap sudah memberikan pertimbangan. Begitu bunyi ayat kedua pasal 19 UU nomor 39 itu.