PERUBAHAN NOMENKLATUR

Soal Nomenklatur, Presiden Tunggu Sikap DPR

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2014 11:53 WIB
Presiden menunggu pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur. Tapi proses pemilihan kandidat menteri tetap dilakukan.
Presiden Joko Widodo dan jajaran pimpinan angkatan bersenjata dan polri. (Arie Riswandy/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur kabinet memang ditunggu. Tapi pada saat yang sama Presiden Joko Widodo dan dia tetap memproses pemilihan kandidat menteri.

“Ya (menunggu putusan DPR), tapi kami sambil jalan saja,” kata Kalla di Istana Wakil Presiden, di Jakarta, Kamis (23/10).  
 
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan penyusunan nama-nama menteri belum final. "Kami harus ke KPK, lalu KPK membalas, lalu kita periksa ulang, kita seimbangkan lagi, lalu cari calon baru lagi," ujarnya.

Apakah ada nama-nama baru? Kalla membantah. "Siapa yang bilang?" ujarnya singkat.
 
Dewan Perwakilan Rakyat sendiri telah menjadwalkan pembahasan surat yang dikirim oleh Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kabinet. Pembahasan akan dilakukan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah Kamis (23/10) ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan karena adanya anggapan pengumuman kabinet menunggu hasil pembahasan surat tersebut, pihaknya akan mempercepat proses itu.

"Setelah paripurna nanti kami sampaikan ke anggota mungkin selesai paripurna kami laksanakan rapat. Mungkin sore kita langsung kerja lagi, apa (hasil) dari keputusan itu," ujar politikus Partai Demokrat tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

DPR, menurut Agus, harus mendorong percepatan pembahasan tersebut karena dewan tidak boleh dianggap menghambat kinerja pemerintah.
 
Perubahan nomenklatur kabinet memang diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 19 dari undang-undang ini menyebutkan bahwa perubahan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Dewan diberikan waktu selama-lamanya tujuh hari sejak surat diterima.

Tapi apabila dalam waktu tujuh hari kerja, DPR belum menyampaikan pertimbangannya, maka dewan dianggap sudah memberikan pertimbangan.    

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER