Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum PPP kubu Romahurmuziy, Emron Pangkapi, menuntut DPR membatalkan keputusan sidang paripurna pengesahan nama-nama anggota kelengkapan dewan (AKD) yang dilaksanakan Selasa (28/10). Menurut Emron, anggota Fraksi PPP yang disahkan pemimpin DPR adalah nama-nama dari kubu Suryadharma Ali (SDA). Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan hasil muktamar partai yang mendapuk Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.
"Sudah ada muktamar yang kami adakan 11-17 Oktober lalu di Surabaya. Itu adalah mukatamar yang sah. Semua sudah diserahkan kepada Pak Romy (Romahurmuziy) selaku Ketua Umum PPP. Jadi, apapun kegiatan yang dilakukan di luar muktamar tidak pantas diikuti oleh siapapun. Saya mengajak seluruh anggota partai untuk patuh pada konstitusi partai," ujar Emron kepada CNN Indonesia.
Emron juga mengecam muktamar yang akan dilakukan kubu SDA. Ia menyebut muktamar itu sebagai sebagai tindakan indisipliner yang melanggar keputusan. "Hal ini merongrong kewibawaan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Suryadharma Ali bukan lagi Ketua Umum PPP, jadi semua keputusan yang ditandatangani oleh dia tidak sah dan batal demi hukum," kata Emron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emron pun menyampaikan tuntutannya kepada DPR. "Saya harap DPR hanya menerima daftar nama dari Hasrul Azwar dan mengenyampingkan surat dari pihak lain," kata dia.
Protes sebenarnya sudah dilayangkan saat sidang berlangsung. Anggota Fraksi PPP dari kubu Romy meminta pimpinan DPR mencabut daftar nama itu. Merasa diacuhkan, Hasrul Azwar lantas melakukan aksi keras dengan membalikkan dua meja di hadapannya. Senada dengan Hasrul, Romy dan beberapa anggota Fraksi PPP meninggalkan ruang sidang lewat pintu samping.
Hari ini, Rabu (29/10), DPR akan mengesahkan nama-nama anggota setiap fraksi yang telah disetor untuk disebar ke sebelas komisi dan lima alat kelengkapan dewan lain yang ada di DPR. Hingga saat ini, pimpinan DPR baru menerima nama-nama dari Koalisi Merah Putih. Pimpinan DPR menegaskan akan mengesahkan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan dengan atau tanpa kubu PDIP.