Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya menganggap alasan permohonan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang rencananya diajukan kubu Koalisi Indonesia Hebat sangat lemah. Perppu, katanya, hanya diterbitkan lantaran ada aspek mendadak dan kritis.
“Apakah kondisi saat ini bisa digolongkan mendadak atau darurat?” kata Tantowi menerangkan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Tantowi tak mungkin ada pimpinan DPR ganda. Jadi, lanjutnya, apabila ada gugatan melayang, tinggal ditanyakan saya soal legal standingnya. “KIH pun terlibat di semua tahapan atau proses UU MD3,” ujarnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan saat ini, kata wakil rakyat yang gemar menyanyi country ini, sudah disahkan dan dilantik Mahkamah Agung. Jadi itu merupakan sebuah hal yang mustahil untuk melakukan perombakan. “Anda mau ada dua pimpinan DPR,” katanya. “Kan ada aturan yang mengatur, semua tidak mungkin bisa terjadi begitu saja.”
Sebelumnya, koalisi PDIP di parlemen bakal meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Ini menyusul terjadinya sapu bersih kursi pimpinan komisi oleh koalisi Prabowo.
PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, dan PPP yang tidak terima dengan tindakan Koalisi Merah Putih akan mengajukan paket pimpinan DPR tandingan dengan Pramono Anung sebagai Ketua DPR. Untuk melakukan pemilihan pimpinan DPR baru itulah kubu PDIP meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu MD3. Sebab UU MD3 yang menyebabkan PDIP tak bisa mengajukan paket pimpinan DPR.
Berdasarkan UU tersebut, kursi ketua DPR tidak lagi diberikan secara langsung pada partai pemenang pemilu legislatif. Pimpinan DPR dipilih berdasarkan sistem paket. Lima fraksi harus mengajukan sekaligus satu calon ketua dan empat calon wakil ketua DPR. Otomatis kubu PDIP yang hanya terdiri dari empat fraksi –PDIP, PKB, Hanura, dan Nasdem– tak dapat mencalonkan paket pimpinan DPR dan kehilangan kursi piminan.
“Kami minta Presiden mengeluarkan Perppu MD3 untuk memilih kembali pimpinan DPR. Kami tak mengakui seluruh komisi yang terbentuk karena menyalahi Tata Tertib DPR,” kata Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat dalam konferensi pers kubu PDIP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.