Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjamin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan tetap dilantik sebagai Gubernur.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Pras itu pun menjamin tak akan ada penolakan dari fraksi partai manapun di DPRD DKI Jakarta terkait pelantikan Ahok, begitu Basuki akrab disebut.
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat bernomor 121.32/4438/OTDA, tertanggal 28 Oktober 2014, yang ditujukan kepada DPRD DKI Jakarta. Dalam surat tersebut dipaparkan mekanisme yang harus ditempuh oleh DPRD DKI untuk melakukan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya proses transisinya mulus setelah saya mendapatkan surat ini. Ahok tetap naik jadi Gubernur, fraksi sudah tidak ada yang bisa menolak," ujar Pras di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dan mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri itu, diterangkan bahwa DPRD DKI harus segera melaksanakan pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI dalam sebuah rapat paripurna.
Poin pertama dan kedua surat tersebut berisi dasar hukum yang mempertegas mekanisme pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur. Sedangkan poin ketiga merupakan isi kesimpulan dari surat tersebut.
"Diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012 - 2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri," begitu kutipan bagian ketiga dalam surat itu, seperti diperlihatkan Pras.
Dasar hukum itu adalah Pasal 203 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, sedangkan dasar hukum yang kedua adalah Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 79 tersebut mengatur bahwa pengusulan Wakil Gubernur menjadi Gubernur harus diumumkan dalam sebuah rapat paripurna yang diadakan oleh DPRD DKI.
Kendati demikian, Pras menyampaikan, pihaknya masih belum bisa menentukan kapan rapat paripurna itu akan diselenggarakan. "Secepatnya, DPRD kan masih menyelesaikan mengurus pembentukan alat kelengkapan dewan dulu," ujar Pras.