“Perppu itu dikeluarkan dalam keadaan mendesak, sedangkan tidak ada yang mendesak di sini,” kata Hidayat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Apabila Perppu dikeluarkan padahal situasi negara tak genting, ujar Hidayat, maka Indonesia berubah menjadi negara otoriter. (Baca: Kubu PDIP Minta Jokowi Keluarkan Perppu MD3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket pimpinan komisi yang diajukan koalisi Prabowo pun otomatis disetujui di setiap komisi, sehingga tak tersisa satu kursi pun untuk kubu PDIP di barisan pimpinan komisi. (Baca: Koalisi Prabowo Kuasai Kursi Pimpinan Komisi).
Terkait mosi tidak percaya tersebut, Hidayat mencibir kubu PDIP. “Di sini bukan rimba. DPR lembaga yang menyusun legislasi. Jadi mestinya anggota taat pada hukum. Hukum ada di UU MD3 dan Tata Tertib –yang telah mereka gugat ke MK dan ditolak,” kata politikus PKS itu. (Baca: MK Tolak Seluruh Gugatan PDIP)
Soal pimpinan DPR tandingan versi PDIP, Ketua DPR Setya Novanto sependapat dengan Hidayat bahwa hal itu tidak perlu. “Kita (pemilihan pimpinan DPR) sudah melalui proses yang sangat panjang,” kata Bendahara Umum Golkar itu.
Menurut Setya, lebih baik DPR segera bekerja. Apalagi komisi-komisi telah terbekti. “Hari ini bisa langsung kerja,” kata dia.
Namun Setya tak berniat memanggil calon Ketua DPR tandingan. Pimpinan DPR tandingan yang diajukan kubu PDIP ialah Pramono Anung sebagai ketua, didampingi Abdul Kadir Karding dari PKB, Syaifullah Tamliha dari PPP, Patrice Rio Capella dari Nasdem, dan Dossy Iskandar dari Hanura sebagai Wakil Ketua DPR.