Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan langkah mereka mengajukan pimpinan DPR tandingan merupakan hak konstitusional yang dilindungi konstitusi.
“Koalisi Indonesia Hebat tidak melakukan kudeta. Kami hanya menegaskan prinsip dan pendirian politik sebagai pendukung pemerintah yang sah,” kata juru bicara kubu PDIP, Arif Wibowo, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Pengajuan pimpinan DPR tandingan dilakukan PDIP setelah koalisi Prabowo menyapu bersih seluruh kursi pimpinan komisi. Mereka tak menghiraukan ketidakhadiran PDIP dalam rapat pemilihan pimpinan komisi, dan otomatis menetapkan paket calon yang diajukan Koalisi Merah Putih sebagai pimpinan tiap-tiap komisi. (Baca:
Koalisi Prabowo Kuasai Kursi Pimpinan Komisi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menggolkan pimpinan DPR tandingan mereka, kubu PDIP lantas menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3), sebab UU MD3 itulah yang sebelumnya menghambat mereka memperoleh kursi pimpinan DPR.
“Dilakukannya perubahan terhadap UU MD3 adalah preseden buruk yang sejak lama diprediksi,” ujar Arif. Berdasarkan UU MD3 yang baru, kursi ketua DPR tidak lagi diberikan secara langsung pada partai pemenang pemilu. Pimpinan DPR dipilih berdasarkan sistem paket. Lima fraksi harus mengajukan sekaligus satu calon ketua dan empat calon wakil ketua DPR. Kubu PDIP yang hanya terdiri dari empat fraksi –PDIP, PKB, Hanura, dan Nasdem– pun tersingkir karena tak dapat mencalonkan paket pimpinan DPR.
Menurut Arif, koalisi Prabowo jelas berniat menjegal kubu PDIP dan pemerintahan Jokowi-JK. Oleh sebab itu pemilihan ulang pimpinan DPR perlu dilakukan agar pemerintah Jokowi tak mengalami gangguan politik tak berkesudahan dari kubu Prabowo di parlemen.
Pemilihan pimpinan DPR tak bisa serta-merta dilakukan. Namun dengan Perppu yang dikeluarkan Jokowi, hal itu mungkin. Lewat Perppu, Jokowi bisa membatalkan UU MD3 yang berlaku saat ini.
Rencana kubu PDIP ini ditentang oleh pimpinan DPR. Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Hidayat Nur Wahid menganggap tak ada kondisi mendesak yang membuat Perppu MD3 layak dikeluarkan. “Di sini bukan rimba. DPR lembaga yang menyusun legislasi. Jadi mestinya anggota taat pada hukum. Hukum ada di UU MD3 dan Tata Tertib –yang telah mereka gugat ke MK dan ditolak,” kata Hidayat. (Baca:
MK Tolak Seluruh Gugatan PDIP)
Baca juga:
Parlemen Pecah, Pemerintah Bakal KesulitanTantowi: Alasan Permohonan Perppu Lemah