Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Adik Gubernur Non-Aktif Banten Ratu Atut Choisiyah tersebut keberatan atas penolakan banding yang diajukannya tempo lalu.
"Kami sudah diskusi dengan Wawan. Karena KPK sudah konfirm mengajukan kasasi, maka kami juga," kata kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution kepada CNN Indonesia, Rabu (29/10). Menurut Pia, pengajuan kasasi perlu mereka lakukan untuk memberikan pandangan yang berbeda dari pernyataan KPK dalam sidang. "Kalau kami tidak mengajukan kasasi, kami hanya menangkis apa yang diajukan KPK."
Saat ini, kata Pia, timnya sedang menyatakan pengajuan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ini hanya pernyataan, bukan memori berkasnya. Mungkin besok (hari ini) atau lusa kami serahkan berkasnya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya ihwal poin yang akan diajukan dalam kasasi, Pia mengaku belum bisa mengatakan sekarang. "Berkasnya masih dipersiapkan, masih digodok dulu. Yang pasti, keberatan kita akan dituangkan," ujarnya.
Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Wawan. Alhasil, dia tetap dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan, sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, Pia beranggapan kliennya tidak terlibat dalam proses sengketa dan hanya dijebak oleh koleganya, Susi Tur dan Amir Hamzah.
Berdasar pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan kasasi ke tingkat yang lebih tinggi, Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan pengadilan tinggi dibacakan.
Sebelumnya, Wawan yang terbukti bersama kakaknya, Ratu Atut Choisiyah, melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Keduanya terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Wawan meminta Akil untuk memenangkan memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
Dalam sengketa di MK, Amir-Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia-Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu. Pihaknya juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Atut, kini tengah mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Atut sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta atau diganti lima bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (1/9).