KABINET JOKOWI

Dokumen Aset Tjahjo Kumolo Belum Lengkap

CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2014 18:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum lengkap. 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Johan Budi menerangkan bahwa beberapa laporan aset beberapa menteri kabinet Joko Widodo belum lengkap. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum lengkap. "Saya dapat datanya Tjahjo sudah lapor terakhir itu 2010. Kemudian belum bisa ditambahkan ke TBN (Tambahan Berita Negara) karena ada kekurangan dokumen," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (29/10).

Johan menyatakan, saat ini KPK sedang mengklarifikasi satu dokumen yang belum bisa dibeberkan informasinya. "Saya belum tahu dokumen apa itu," katanya.

Untuk menteri-menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya, Johan menyatakan akan segera mengirimi surat untuk mengimbau mereka agar segera melapor. Sampai saat ini suratnya masih dipersiapkan dan akan segera dikirimkan bersamaan begitu semuanya siap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga menyampaikan hal yang sama. "Rencananya kami akan buat surat ke presiden dan kementerian lembaga untuk mengetahui bahwa mereka sudah menjadi penyelenggara negara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tjahjo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2001. Tjahjo tercatat memiliki harta paling sedikit di antara menteri-menteri lainnya.

Keharusan menteri melaporkan harta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penelusuran terakhir CNN Indonesia mencatat, terdapat 14 menteri yang belum melaporkan harta kekayaan yaitu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar; Menteri Luar Negeri Retno Marsudi; Menteri Sekretariat Negara Pratikno; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago; dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Selain itu, ada juga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti; Menteri ESDM Sudirman Said; Menteri Perdagangan Rahmat Gobel; Menteri Pertanian Amran Sulaiman; Menteri Kesehatan Nila F Moeloek; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susan Yembise; Menristek dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir; serta Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan.

Merujuk pada laman acch.kpk.go.id, seorang pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya sebanyak tiga kali, sebelum menjabat, saat menjabat, dan menjelang masa akhir jabatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER