Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, terdakwa kasus korupsi proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (29/10).
"Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subisder empat bulan kurungan," ujar hakim ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam rapat majelis hakim, kelima hakim sepakat dan tidak ada selisih pendapat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Tuntutan pencabutan hak politik Yesaya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu pun tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mempertimbangkan terdakwa tidak memberikan teladan yang baik, terdakwa adalah bupati, menjadi guru, dan tidak mendukung pemberantasan korupsi," kata hakim Artha. Hal yang meringankan adalah Yesaya belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
Saat membacakan berkas putusan, hakim mengatakan Yesaya terbukti meminta uang kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Uang digunakan Yesaya untuk mengusut persoalan di kejaksaan, utang, dan pertemuan. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membayar akomodasi dan transportasi sejumlah saksi yang dihadirkan saat dirinya bersengketa dalam pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi 2013 lalu.
Teddy Renyut mengatakan pemberian uang senilai 100 ribu dollar Singapura kepada Yesaya merupakan bentuk suap untuk memuluskan penegerjaan proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Uang tersebut diberikan secara bertahap pada tanggal 13 dan 16 Juni 2014. Pada saat pemberian uang kedua, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap keduanya di kamar 715 Hotel Acacia, Jakarta, Senin (16/6).
Atas tindakan tersebut, Yesaya dikenai pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.