Jakarta, CNN Indonesia -- Perwira polisi Polres Wamena, Brigadir Polisi Satu berinisial TJ, ditangkap penyidik Polda Papua karena diduga menjual 29 peluru kepada Rambo Wonda, salah seorang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Penjualan tersebut terungkap setelah polisi menangkap Rambo Wonda, Ahad lalu (26/10).
"Dia ditangkap bersama lima orang lainnya, inisialnya TJ," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (29/10).
Boy belum bisa memastikan dari mana TJ mendapatkan peluru sebanyak itu. Penyidik Polda Papua masih menelusuri bagaimana peluru untuk senjata laras panjang kaliber 7,62 milimeter itu bisa dijual ke anggota OPM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang yang ditangkap bersama TJ adalah warga sipil yaitu Pinus Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor alias Engaranggo Wonda (27), Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara (30), AW (18), MW (20), dan NT (16) isteri Rambo Wonda.
Nama Rambo Wonda disebut-sebut terkait dalam sejumlah peristiwa penyerangan di Papua. Empat di antaranya adalah penembakan tanggal 24 oktober 2011 yang menewaskan dua anggota Brigade Mobil gegana Mabes Polri dan seorang anggota Brimobda Papua; penembakan 28 januari 2011 yang menewaskan Anggota Brimobda Papua dan perampasan senjata Brigadir Polisi Dua Sukarno; penyerangan Polsek Perime Kabupaten Lanny Jaya pada 28 Januari 2012 yang menewaskan tiga Anggota Polsek Perime; dan perampasan senjata api tanggal 8 Maret 2012 dengan korban Pratu Laode Alwi.
Saat ini keenam orang tersebut sudah ditahan di Polda Papua dan masih dimintai keterangan terkait keikutsertaan mereka dalam OPM. Khusus untuk Briptu TJ, Boy mengatakan dia baru pertama kali menjual peluru ke anggota OPM.